KPU Nilai Permohonan Sengketa Pilkada Bondowoso Mengada-ada
Jumat, 31 Mei 2013 12:50 WIB
Oleh Joko S
Jakarta (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan dalil permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Bondowoso, Jatim, yang diajukan oleh bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Haris Sonhaji-Harimas mengada-ada, karena sama sekali tidak terbukti menurut hukum.
"Seadainya pun terdapat dalil permohonan yang benar, 'quod non', maka hal itu bukan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum dan prinsip keadilan umum," kata Kuasa Hukum KPU Kabupaten Bondowoso, Robikin Emhas, saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat.
Menurut Robikin, dalil pemohon yang mengatakan pasangan calon Mustawiyanto-Abdul Mana (MuNa) yang dinilai tidak sah, karena setelah masa pendaftaran telah terjadi perubahan kepengurusan ketua DPC PKNU adalah tidak benar.
Dia mengatakan bahwa berdasarkan peraturan, yakni dalam Pasal 109 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) berbunyi: "pasangan calon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon, tidak boleh ditarik oleh partai pengusungnya dan tidak boleh mengundurkan diri".
Robikin mengatakan bahwa penarikan pasangan calon "MuNa" oleh PKNU itu dilakukan pada 1 Mei 2013, sementara pasangan calon ini sudah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu yang memenuhi syarat pada 18 Maret 2013, sehingga rentang waktunya jauh sekali.
"Dengan demikian maka dengan ketentuan yang ada, dilarang ditarik atau dilarang mengundurkan diri, tidak sah maka harus ditolak oleh KPU," jelasnya di depan majelis panel yang diketuai Achmad Sodiki dengan anggota Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Selain itu, lanjut Robikin, pihaknya juga mempertanyakan kedudukan hukum pemohon sebagai bakal pasangan calon, karena menurutnya, tidak terjadi pelanggaran serius yang dilkukan oleh KPU yang mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara.
Dia mengatakan, pengusung Hari Son Haji- Harimas itu awalnya gabungan partai politik (Parpol) yang terdiri dari 13 Parpol, dan kemudian Amein Said Husni-Salwa Arifin (Aswaja) didukung 20 Parpol, tetapi ada 5 parpol yang dukungannya ganda.
"Setelah diverifikasi 3 menegaskan dukungannya kepada Aswadja, kemudian sisa yang 2 Parpol itu pengurus yang mengusung pengurusnya tidak sah. Dengan demikian jadi hanya ada 8 parpol yang mendukung itu akumulasi suarannya tidak mencapai 15 persen sebagai syarat minimum untuk mengusung pasangan calon," tegasnya.
Permohonan sengketa pilkada ini diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Haris Sonhaji-Harimas yang menilai KPU telah melanggar asas mandiri, netral dan independen.
Pemohon juga mempersoalkan dukungan partai bagi pasangan MuNa yang telah menarik dukungannya melalui surat tertanggal 1 Mei 2013 kepada termohon, sehingga dukungannya tidak memenuhi syarat.
Dengan tidak memenuhi syarat dukungan pasangan MuNa, maka Pilkada Bondowoso tidak dapat dilaksanakan karena pasangan yang tersisa hanya ada satu pasangan.
Pilkada Kabupaten Bondowoso telah dimenangkan Pasangan Amien Said Husni-Salwa Arifin Jaya (Aswaja) yang memperolehan suara 69,98 persen atau 279.734 suara, sedangkan pasangan Mustawiyanto-Abdul Mannan (MuNa) hanya meraih 77.275 suara atau 19,33 persen.(*)