KI Jatim Prihatin Daerah Belum Bentuk PPID
Selasa, 14 Mei 2013 21:05 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur menyatakan keprihatinannya terhadap sejumlah kepala daerah yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Ada kepala daerah yang belum faham tentang pentingnya PPID sehingga sampai ada masyarakat yang meminta agar kepala daerah itu diekspose," ujar Komisioner KI Jatim Nurul Amaliya kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Kesembilan kabupaten/kota di Jatim yang belum membentuk PPID yakni Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Pamekasan.
Padahal, kata Nurul, pembentukan PPID sudah diatur dalam peraturan serta sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh 38 Kabupaten/Kota.
Menurut dia, ada beberapa penyebab pemerintah kabupaten/kota belum membentuk PPID, semisal rata-rata yang membidangi informasi itu belum terpisah secara khusus.
"Biasanya informasi itu dipegang Kominfo, tapi ada yang masih di sub-Kominfo," katanya.
Pihaknya menjelaskan sembilan kabupaten/kota belum membentuk PPID setelah melakukan supervisi. Nurul menegaskan, KI memberi waktu sampai Juni 2013 kepada daerah yang belum memiliki PPID.
"Sampai satu bulan ke depan, semua kabupaten/kota yang belum membentuk harus sudah ada," kata dia.
Selama satu bulan ke depan itu, lanjut Nurul, KI Jatim akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap pembentukan PPID di sembilan daerah. Jika belum terbentuk, KI Jatim pesimistis dengan keterbukaan informasi di SKPD akan mudah dijangkau oleh masyarakat.
"KI tidak bisa menjatuhkan sanksi jika sembilan daerah itu belum membentuk PPID, karena Undang-Undang KI tidak mengatur sanksi pidana dan sebagainya. Sanksinya hanya moral saja," katanya.
Sementara itu, Ketua KI Jatim Djoko Tetuko menyatakan keprihatinannya atas keterbukaan informasi yang jauh dari harapan. Hingga kini, keterbukaan informasi di badan publik masih di bawah 50 persen.
"Meski pembentukan PPID sudah 90 dari 98 PPID di seluruh SKPD, tapi keterbukaan informasih masih minim. Karena itu, KI akan memberikan penguatan kepada Badan Publik untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat," kata dia. (*)