85 Persen Bacaleg Madiun Tidak Memenuhi Syarat
Sabtu, 11 Mei 2013 11:07 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 85 persen berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang diserahkan ke KPU setempat pada verfikasi tahap pertama, tidak memenuhi syarat (TMS) administratif.
"Mayoritas berkas mereka terganjal di bagian administrasinya. Namun ada juga bakal caleg yang di bawah umur, mantan narapidana, dan mendaftar ganda atau lebih dari dua parpol," ujar Komisioner KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, kepada wartawan, Sabtu.
Data KPU Kabupaten Madiun mencatat, jumlah berkas bakal caleg yang masuk mencapai 484 berkas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 411 berkas atau 85 persennya tidak memenuhi syarat.
Adapun persyaratan administrasi yang belum dipenuhi di antaranya, adanya perbedaan tulisan nama pada ijazah dengan nama yang dipakai saat mendaftar bakal caleg ataupun tidak melengkapi formulir pendaftaran terlebih pada bagian daerah pemilihan dan nomor urut.
Selain itu, ada pula yang tidak melampirkan surat pengunduran diri bagi bakal caleg dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) ataupun kepala desa. Juga tidak melampirkan surat keterangan bebas narkoba serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari instansi berwenang.
"KPU telah mengembalikan berkas tersebut ke masing-masing partai politik pengusung untuk dilakukan perbaikan. Kesempatan untuk memperbaiki syarat administrasi dimulai sejak tanggal 10 Mei hingga 22 Mei mendatang. Setelah itu, jika ada kesalahan maka akan dicoret," terang Wahyudi.
Terkait bakal caleg yang tersangkut kasus hukum, pihaknya mengaku telah menerima surat keterangan dari Lapas Madiun. Namun demikian, jika bakal caleg yang bersangkutan tidak melakukan pengumuman diri di media, maka ia akan dinyatakan tidak memenuhi syarat pada verifikasi berikutnya.
Demikian juga dengan dua orang bakal caleg yang masih di bawah umur 21 tahun. Jika parpol pengusungnya tidak segera melakukan perubahan, maka KPU setempat akan langsung mencoretnya karena tidak sesuai peraturan.
Wahyudi menambahkan, daftar caleg sementara tersebut akan diumumkan di kantor kecamatan dan desa di daerah pemilihan masing-masing, untuk dikenali masyarakat sekitar.
"Dengan diumumkannya daftar caleg sementara tersebut diharapkan masyarakat masing-masing dapil dapat ikut memeriksa jika ada pelanggaran," tambahnya.
Selama masa perbaikan tersebut, partai boleh mengganti nomor urut, daerah pemilihan, dan nama bakal caleg yang didaftarkan. Setelah itu tidak ada toleransi lagi alias dianggap gugur. (*)