PDIP Bojonegoro Akan Coret Satu Bacaleg
Rabu, 1 Mei 2013 18:57 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - DPC PDI P Bojonegoro, Jatim, akan mencoret satu bakal calon legislatif (bacaleg) daerah pemilihan (Dapil) II, yaitu RAG karena masuk daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian karena kasus perjudian.
"Kami mengambil keputusan akan mencoret RAG dalam daftar bakal calon legislatif setelah memperoleh kepastian yang bersangkutan masuk DPO polisi dalam kasus perjudian," kata Ketua DPC PDIP BOjonegoro Budi Irawanto, Rabu.
Tidak hanya itu, katanya, RGA terungkap juga mendaftar sebagai bakal calon legislatif di Partai Gerindra di Dapil II dengan nomor urut sembilan.
"RGA mendaftar di Partai Gerindra setelah menjadi DPO polisi. Tapi ketika mendaftar di PDIP dia (RGA) belum masuk DPO, " jelasnya.
Menurut dia, kasus perjudian RGA itu terjadi ketika yang bersangkutan sudah rampung mendaftar sebagai bakal calon legislatif di PDIP dengan melengkapi berbagai persyaratan, termasuk sudah memperoleh rekomendasi dari DPP PDIP.
"Karena RGA masuk DPO polisi jelas kami coret," katanya menegaskan.
Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Bojonegoro Donny Bayu Setiawan mengatakan partainya mendaftarkan 45 bakal calon legislatif ke KPU, di antaranya sebanyak 18 bakal calon legislatif perempuan.
"Kuota perempuan 30 persen di partai kami terpenuhi," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Bojonegoro Anam Warsito membenarkan telah mendaftarkan RGA sebagai bakal calon legislatif dapil II dengan nomor urut sembilan.
"Tapi saya tidak tahu kalau RGA juga mendaftar di PDIP," ucapnya.
Secara terpisah, Koordinator Divisi Pencalonan KPU Bojonegoro Setyo Wahono membenarkan ada satu bakal calon legislatif yang mendaftar di dua parpol.
Sesuai ketentuan, katanya, berkas pengajuan persyaratan bakal calon legislatif itu tidak memenuhi persyaratan, namun masih bisa diperbaiki dengan diajukan kembali hanya oleh satu parpol.
"Tapi tolong jangan menyebut nama," tambah anggota KPU lainnya M. Masjkur.
Yang jelas, menurut dia, kekurangan semua persyaratan bakal calon legislatif secara rinci baru akan didiketahui setelah rapat pleno dengan tim verifikasi pada 6 Mei.
"Kami akan menyerahkan berkas persyaratan bakal calon legislatif dengan catatan kekurangannya kepada parpol pada 8-9 Mei. Parpol memiliki waktu selama 14 hari untuk melengkapi persyaratan yang kurang," katanya. (*)