KPU: Persyaratan Enam Parpol Bojonegoro Belum Lengkap
Senin, 29 April 2013 12:11 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Ketua KPU Bojonegoro, Jatim, Mundzar Fahman mengungkapkan persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) enam parpol yang sudah menjalani verifikasi yaitu Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Hanura dan Gerindra, belum ada yang lengkap.
"Belum ada satupun dari enam parpol yang sudah menjalani verifikasi persyaratannya dinyatakan lengkap. Persyaratan yang kurang ada yang ringan, tapi ada juga yang berat," katanya, Senin.
Ia menjelaskan ada satu parpol yang sama sekali belum menyerahkan persyaratan formulir BB1 sampai BB11 yang merupakan pesyaratan pokok dalam pencalonan bakal calon legislatif.
"Persyaratan yang ringan misalnya ada ijaZah yang belum dilegalisir. Ada juga bakal calon legislatif yang tidak memenuhi persyaratan karena usianya tidak memenuhi persyaratan batas minimal," ucapnya, ketika dengan jajarannya sedang melakukan verifikasi persyaratan bakal calon legislatif PKS.
Mengenai waktu verifikasi, ia menyatakan verifikasi enam parpol lainnya yaitu PKS, PKPI, PBB, PDIP, PAN dan Partai Demokrat , dalam dua hari sudah rampung.
"Pelaksanaan verifikasi dalam sehari bisa merampungkan tiga parpol," jelasnya.
Mundzar juga menambahkan sesuai daftar nama bakal calon legislatif yang diajukan parpol hampir semuanya mampu memenuhi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan.
"Semua parpol mampu memenuhi kuota perempuan. Hanya memenuhi persyaratan atau tidak ya belum tahu, sebab masih proses verifikasi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin menyatakan pihaknya juga ikut mengawasi pelaksanaan verifikasi bakal calon legislatif di KPU dengan membawa sembilan personel sejak 25 April lalu.
"Panwaslu tidak melakukan verifikasi, tapi mengawasi pelaksanaan verifikasi dengan mencocokkan persyaratan bakal calon legislatif yang sudah masuk benar atau tidak," tuturnya.
Mengenai persyaratan parpol yang kurang, menurut Anggota KPU Bojonegoro M. Masjkur, akan dikembalikan lagi ke parpol diminta untuk melengkapi di masa perbaikan persyaratan.
Sesuai jadwal, lanjut dia, KPU akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bagi bakal calon legislatif yang memenuhi persyaratan pada 13-17 Juni.
"Sifat pengumuman DCS sebagai uji publik untuk mengetahui masukan dari masyarakat," ucapnya, " ucapnya. (*)