Pemkab Madiun Alokasikan Rp30 Miliar Gaji PNS
Jumat, 26 April 2013 17:10 WIB
Madiun (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mengalokasikan dana sebesar Rp30 miliar dari APBD untuk rapelan kenaikan gaji bagi ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya yang belum terbayarkan sejak Januari 2013.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Soekardi, Jumat mengatakan, sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2013 tentang Kenaikan Gaji PNS 2013, para PNS semua golongan akan mengalami kenaikan gaji sebesar 7 persen dari gaji pokok masing-masing, terhitung mulai 1 Januari 2013.
"Dana tersebut sudah siap. Rencananya, rapelan kenaikan gaji dari Januari hingga Juni 2013 akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni mendatang," ujar Soekardi kepada wartawan.
Menurut dia, pencairan kenaikan gaji tersebut memang terlambat karena menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Sebab, dana tersebut bersumber dari APBN yang kemudian dialokasikan ke APBD setempat.
"Selain itu, dasar hukum dari kenaikan gaji tersebut, yakni PP Nomor 22 tahun 2013, baru disahkan oleh Presiden pada tanggal 11 April lalu. Setelah itu PP dapat ditindaklanjuti," kata dia.
Soekardi menjelaskan, dari dana sejumlah Rp30 miliar tersebut sebagian besar diperuntukkan bagi PNS guru atau pendidik. Adapun, jumlahnya mencapai 60 persen lebih, sedangkan sisanya adalah bagi PNS di bidang kesehatan dan teknis.
Pihaknya berharap, dengan kenaikan gaji tersebut dapat memacu para PNS untuk meningkatkan kinerjanya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.
"Kenaikan gaji hendaknya diikuti dengan peningkatan disiplin kerja dan loyalitas. Hal itu karena tugas PNS adalah sebagai abdi negara," tambah Soekardi.
Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, mencatat, jumlah PNS di wilayah setempat hingga saat ini telah mencapai 9.710 orang.
Ribuan PNS tersebut bertugas di sejumlah satuan kerja yang terdiri dari, 12 dinas, empat kantor, delapan badan, sembilan bagian, dan 15 kecamatan.(*)