Surabaya (Antara Jatim) - PT Pertamina (Persero) menyiapkan dua opsi harga bahan bakar minyak (BBM) guna mengantisipasi rencana pemerintah tentang kebijakan menaikkan harga BBM. "Meski kapan pemberlakuan kenaikan BBM-nya belum bisa dipastikan, kami sudah siap apa pun ketentuan yang akan diputuskan pemerintah," kata "General Manager Marketing Operation V" PT Pertamina (Persero), Afandi, ditemui di Terminal BBM Surabaya Group, Kamis. Menurut dia, permasalahan kebijakan harga BBM adalah domain pemerintah dan mereka yang mempunyai kewajiban untuk menyosialisasikannya. "Namun, kami sudah memiliki rancangan harga sementara jika pemerintah mengambil keputusan menaikkan harga BBM dengan berbagai versi. Tapi, kalau pemerintah menyamaratakan kenaikannya maka rancangan kami tidak berlaku," ujarnya. Mengenai opsi harga yang disiapkannya, contoh dia, meliputi Bensin Ron 88 (subsidi penuh) memberlakukan harga Rp4.500 perliter. Pola harga itu berlaku bagi pengguna sepeda motor, angkutan umum, pelat kuning, kendaraan sosial, kapal nelayan dengan motor tempel, dan usaha mikro. "Tapi, opsi harga tersebut tidak berlaku bagi mereka yang menggunakan kendaraan dinas instansi pemerintah, pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMN, BUMD, kendaraan pribadi pelat hitam baik beroda empat maupun lebih," katanya. Lalu, tambah dia, pada opsi dengan harga subsidi penuh itu maka ada klasifikasi SPBU khusus bensin Rp4.500 perliter. Bahkan, ada pengaturan volume pembelian (perliter setiap hari) dan menertibkan penjualan eceran melalui peraturan daerah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan BPIH Migas. "Opsi berikutnya, harga Rpx.xxx perliter di mana berlaku bagi pengguna sepeda motor, angkutan umum, pelat kuning, kendaraan sosial, kapal nelayan dengan motor tempel, usaha mikro, dan kendaraan pribadi pelat hitam baik roda empat maupun lebih. Harga Rpx.xxx perliter tidak berlaku bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, pemda, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD," katanya. Di samping itu, sebut dia, opsi harga yang disiapkan juga berlaku bagi pembelian minyak solar yakni Rp4.500 perliter (subsidi penuh). Rancangan harga tersebut diperbolehkan bagi angkutan umum penumpang pelat kuning, angkutan barang pelat kuning, kendaraan sosial, kapal nelayan berbendera Indonesia dengan berat di bawah 30 GT, kapal umum penumpang berbendera Indonesia, kereta api umum penumpang dan barang, serta usaha mikro. "Harga subsidi penuh untuk solar dilarang bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, BUMD, BUMN, mobil barang angkutan, perkebunan, pertambangan, kehutanan, kapal barang nonpelayaran rakyat dan nonperintis, dan kendaraan pribadi pelat hitam baik R4 maupun lebih," katanya. Sementara, lanjut dia, harga solar Rpx.xxx perliter (subsidi sebagian) berlaku bagi angkutan umum penumpang pelat kuning, angkutan barang pelat kuning, kendaraan sosial, kapal nelayan berbendera Indonesia di bawah 30 GT, kapal pelayaran rakyat/perintis, kapal umum penumpang berbendera Indonesia, kereta api umum penumpang dan barang, usaha mikro, dan kendaraan pribadi pelat hitam roda empat maupun lebih. "Kini kami sudah memetakan di SPBU mana masing-masing opsi harga sementara itu akan diterapkan. Terkait distribusi solar subsidi dan adanya antrean konsumen, hal itu disebabkan kepanikan masyarakat yang takut tidak kebagian solar menyusul isu kenaikan harga," katanya. Padahal, imbuh dia, penyaluran solar Pertamina sampai tanggal 25 April ini sudah mencapai 9,656 juta liter atau meningkat dibandingkan rata-rata penyaluran harian selama Januari-Maret 2013 sebanyak 5,391 juta liter. "Untuk mendukung ketersediaan solar di Jatim, kami menyiapkan 175 mobil tanki dan keberadaannya dioperasikan ke seluruh provinsi ini," katanya.(*)
Pertamina Siapkan Dua Opsi Harga Antisipasi Kenaikan
Kamis, 25 April 2013 22:07 WIB