Bangkalan (Antara Jatim) - Polisi menetapkan 13 tersangka setelah digelarnya operasi gabungan Polres Bangkalan dengan Polda Jatim di "kampung narkoba" di Desa Parseh. "Dari 13 orang tersangka itu sebanyak empat orang di antaranya kami tahan di mapolres, sedangkan sembilan tersangka lainnya diharuskan wajib lapor," kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro kepada Antara pertelepon, Rabu siang. Ia menjelaskan, keempat tersangka yang kini ditahan itu terdiri dari tiga orang oknum PNS dan seorang tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bangkalan. Sementara tersangka lainnya, kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kendati tidak ditahan, kesembilan tersangka lainnya itu tetap dalam pengawasan ketat petugas kepolisian Polres Bangkalan. Mereka merupakan warga setempat yang ikut ditangkap polisi saat gelar operasi Senin (22/4) hingga Selasa (23/4). Ketiga oknum PNS yang tertangkap petugas Polres Bangkalan saat pesta sabu-sabu di sebuah "kampung narkoba" di Dusun Tapel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, itu adalah Robi (32), warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan. Tersangka merupakan PNS di kecamatan kota. PNS lainnya adalah Sarif Maulana (53), warga Kelurahan Pangeranan, Kecamatan Kota, yang bekerja di kantor Perpustakaan Pemkab Bangkalan. Kemudian Arik (32), warga Jalan Zainal Alim yang bekerja di Pemda Bangkalan. Selain ketiga orang PNS itu, polisi juga menangkap warga bernama Daus Prana (31), warga Jalan Pangeranan Asri. Ia merupakan tenaga harian lepas (THL) di kantor perpustakaan Pemkab Bangkalan. Oleh masyarakat setempat, desa itu dikenal sebagai kampung narkoba karena mayoritas rumah warga menyediakan barang haram tersebut. (*)
Polisi Tetapkan 13 Tersangka "Kampung Narkoba"
Rabu, 24 April 2013 14:25 WIB