Bacaleg Nasdem Jember Sumpah Pocong Sebelum Daftar
Senin, 22 April 2013 19:36 WIB
Jember (Antara Jatim) - Bakal calon legislator dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Jember, Jawa Timur, melakukan ritual sumpah pocong sebelum daftar sebagai bacaleg ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat, Senin.
Ritual sumpah pocong tersebut dilakukan 50 anggota bacaleg Nasdem di alun-alun Jember, namun yang mengenakan kain putih menyerupai pocong hanya satu bacaleg yakni David dan lainnya duduk bersimpuh mengelilingnya.
"Apabila terpilih menjadi anggota DPRD Jember maka caleg Nasdem harus amanah, jujur, tidak melakukan korupsi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Dan bila mengingkari sumpah itu, maka kami siap menerima sanksi dari Allah SWT," kata David.
Ketua DPC Partai Nasdem Jember, M. Eksan, mengatakan ritual sumpah pocong tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjadi anggota legislatif yang bersih dan tidak melakukan korupsi.
"Dengan melaksanakan sumpah pocong, seluruh bacaleg Partai Nasdem bersumpah di hadapan Allah SWT dan masyarakat," tutur mantan anggota KPU Jember itu.
Menurut dia, Partai Nasdem menyerahkan daftar calon legislatif sementara (DCS) sebanyak 50 orang dan 16 di antaranya adalah bacaleg perempuan.
Sementara Ketua KPU Jember, Ketty Tri Setyorini, mengatakan sebanyak sembilan partai politik peserta Pemilu 2014 menyerahkan berkas DCS kepada KPU Jember dengan menggelar berbagai atraksi kesenian yang unik.
Partai Golkar mendaftarkan bacalegnya ke KPU Jember sambil membawa kesenian gandrung, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membawa kesenian Reog, dan Partai Kebangkitan Bangsa juga tidak mau kalah dengan membawa kesenian khas Jember yakni Can Macanan Kaduk.
"Sebanyak 12 parpol peserta Pemilu 2014 sudah menyerahkan DCS sebelum batas akhir pendaftaran hari ini pukul 16.00 WIB dengan rincian tiga parpol yakni Partai Hanura, Partai Gerindra dan PDIP mendaftar pada Minggu (21/4), sedangkan sisanya sembilan partai mendaftar hari ini," paparnya.
Menurut dia, tidak semua parpol mendaftarkan bacalegnya sesuai ketentuan kuota maksimal sebanyak 50 orang sesuai dengan ketentuan, seperti PKB yang menyerahkan nama DCS sebanyak 48 orang dan PDIP sebanyak 47 bacaleg.
"KPU akan melakukan verifikasi terhadap berkas DCS yang diserahkan oleh 12 parpol peserta Pemilu 2014," ujarnya.(*)