Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan tetap mempertahankan lahan Balekambang sekaligus pengelolaannya sebagai area wisata sesuai peraturan yang berlaku, yakni UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil. "Pemkab memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap mengelola lahan Balekambang di Kecamatan Bantur. Selain sudah dinaungi oleh UU, pemkab juga sudah cukup lama mengelola pantai tersebut sebagai tujuan wisata di daerah itu," tegas Bupati Malang Rendra Kresna di Malang, Jumat. Rendra mengatakan, dalam UU itu disebutkan bahwa kawasan yang berada seratus meter dari bibir pantai dikelola oleh pemerintah daerah. Apalagi, selama ini Pemkab malang juga juga belum pernah menerima surat pemberitahuan dari Perhutani terkait dengan habisnya masa izin prinsip dari Kementerian Kehutanan. Izin prinsip pinjam pakai kawasan hutan kepada Pemkab Malang dengan masa berlaku selama lima tahun sudah berakhir. Dengan berakhirnya masa izin prinsip tersebut, maka Pemkab Malang sudah tidak berhak mengelola Balekambang. Lebih lanjut Rendra mengeaskan, pihaknya tidak pernah mengajukan izin prinsip pinjam pakai. Yang diajukan Pemkab Malang kepada Menteri Kehutanan adalah tukar guling, seperti di Wendit, pemandian Dewi Sri di Pujon, Ngliyep, dan Balekambang. Menurut Rendra, yang harus dilakukan saat ini adalah mengelola lahan secara bersama-sama. "Kalau kedua belah pihak sama-sama ngotot, bisa jadi nanti kami tidak akan membolehkan Perhutani melewati jalan kabupaten," tegasnya. Belum lama ini Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Malang Gatot Suliswardoyo mengatakan, izin pengelolaan lahan Balekambang sudah kedaluwarsa sejak 1999. Pihak Perhutani sudah mengingatkan berkali-kali, namun tidak direspon oleh Pemkab Malang. Respon Pemkab Malang, bukan perpanjangan izin prinsip, namun justru pengajuan tukar guling. Dalam pengajuan itu, ada lima kawasan yang bakal ditukar guling, yakni Pemandian dewi Sri seluas 1,35 hektare, Wisata Wendit seluas 2,15 hektare, tempat pelelangan ikan (TPI) Dadaprejo di Sendangbiru seluas 17,3 hektare. Selain itu juga ada lahan di kawasan Ngaglik seluas 18,3 hektare serta Balekambang. Hanya saja, pengajuan tukar guling itu tidak disetujui pemerintah pusat dan yang disetujui adalah pinjam pakai.(*)
Berita Terkait
Pemkab Malang usulkan dua desa jadi Kampung Nelayan Merah Putih ke KKP
30 November 2025 19:17
Pemkab Malang masifkan model kawasan guna dongkrak produksi budidaya ikan
30 November 2025 19:15
Pemkab Malang bantu biaya perbaikan rumah rusak akibat puting beliung
3 November 2025 19:26
Pemkab Malang telusuri penyebab keracunan belasan pelajar Mts
23 Oktober 2025 20:55
Pemkab Malang evaluasi penyajian menu MBG satu SPPG
29 September 2025 20:34
Pemkab Malang tekankan sinergisitas antara OPD untuk tangani kemiskinan
10 September 2025 17:24
Pemkab Malang jamin tidak ada kenaikan tarif PBB pada 2025
19 Agustus 2025 14:28
Pemkab Malang beberkan strategi realisasikan target panen tebu 2025
15 Agustus 2025 16:51
