Situbondo (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan salah satu perusahaan kosmetik di Kecamatan Besuki belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) saat inspeksi mendadak bersama Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, di Situbondo, Rabu, mengatakan sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas perusahaan.

"Kami menemukan instalasi pengolahan air limbah perusahaan dan domestik tidak terpisah, karena itu kami minta segera ditindaklanjuti," katanya.

Selain persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), Arifin menyebut izin pengusahaan air tanah perusahaan tersebut masih dalam tahap pengajuan.

Menurut dia, perusahaan diminta segera menyelesaikan proses perizinan SIPA karena penggunaan air bawah tanah berkaitan dengan retribusi daerah dan pendapatan asli daerah.

"Untuk SIPA katanya masih dalam tahap permohonan. Kami minta segera diselesaikan," ujarnya.

Arifin juga meminta Dinas Lingkungan Hidup memberikan pendampingan kepada perusahaan terkait pengelolaan limbah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan pengawasan dan uji laboratorium limbah secara berkala perlu dilakukan untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo, Ranti Seta Ayu Pratiwi, mengatakan proses pengajuan SIPA perusahaan tersebut masih berlangsung.

"Kami akan memberikan pendampingan dalam operasional IPAL hingga pembuangan akhir, termasuk pendampingan terkait uji laboratorium sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Menurut Ranti, pendampingan dilakukan guna memastikan air limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu lingkungan.
 



Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026