Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak 5.949 nelayan di Kabupaten Probolinggo terlindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan karena mendapatkan bantuan pembayaran iurannya melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja rentan pada tahun 2026.
"Jumlah tersebut mencapai sekitar 54 persen dari total 11 ribu nelayan yang ada di Kabupaten Probolinggo," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Probolinggo Hari Pur Sulistiono, Selasa.
Menurutnya bantuan perlindungan itu mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan nelayan penerima bantuan terbanyak berasal dari Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih sebanyak 1.954 nelayan, kemudian disusul Desa Kalibuntu di Kecamatan Kraksaan sebanyak 1.450 nelayan.
Ia mengatakan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap nelayan yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi.
“Nelayan merupakan pekerja rentan karena setiap hari bekerja di laut dengan tingkat risiko yang cukup tinggi, sehingga pemerintah daerah hadir memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menjelaskan sebagian nelayan sebelumnya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, namun karena dinilai aktif dan tertib, mereka kemudian mendapatkan reward berupa bantuan pembayaran iuran melalui DBHCHT.
Hari Pur mengatakan jumlah nelayan yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025 tercatat sebanyak 5.545 nelayan menerima bantuan, sedangkan tahun 2026 meningkat menjadi 5.949 nelayan.
“Artinya ada penambahan sekitar 404 nelayan yang kini mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah daerah terus meningkat dalam memberikan perlindungan sosial kepada nelayan,” katanya.
Selain memberikan perlindungan kerja, program tersebut juga telah memberikan manfaat nyata kepada keluarga nelayan yang mengalami musibah. Selama tahun 2025 tercatat sebanyak 30 ahli waris nelayan menerima manfaat Jaminan Kematian.
“Harapannya tentu kita tidak menginginkan terjadi musibah kepada nelayan. Tetapi apabila ada sesuatu yang tidak diinginkan terjadi kepada kepala keluarga nelayan, maka keluarga yang ditinggalkan masih mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak nelayan yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga rasa aman dalam bekerja dapat meningkat sekaligus memperkuat kesejahteraan keluarga nelayan di Kabupaten Probolinggo.
“Semoga ke depan cakupan perlindungan bagi nelayan terus bertambah, sehingga seluruh nelayan di Kabupaten Probolinggo bisa merasakan manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026