Oleh Agus Salim Jakarta (Antara) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menerbitkan peraturan tentang tata cara revisi anggaran 2013 dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat 2013 serta percepatan pencapaian kinerja kementerian negara atau lembaga. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Yudi Pramadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan atas rincian anggaran belanja pemerintah pusat 2013 dan disahkan dalam daftar isian pelaksanaan angggaran (DIPA) 2013 yang disebut dengan revisi anggaran. Peraturan dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013. PMK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 6 Februari 2013. Revisi anggaran terdiri atas perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran belanja termasuk pergeseran rincian anggaran belanja, perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. Revisi anggaran dimaksud juga dilakukan jika terjadi perubahan atas APBN 2013, penerapan pemberian penghargaan dan sanksi, Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran dan/atau kebijakan prioritas pemerintah yang telah ditetapkan lainnya. Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap kebutuhan biaya operasional satuan kerja (satker) kecuali untuk memenuhi biaya operasional satker sepanjang masih dalam peruntukan yang sama dan masih mencukupi. Selain itu alokasi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor kecuali untuk memenuhi tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan professor pada satker lain. Juga terhadap kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana kecuali untuk memenuhi kebutuhan pengadaan bahan makanan dan/atau perawatan tahanan untuk tahanan/narapidana satker lain. Di samping iutu pembayaran berbagai tunggakan, paket pekerjaan yang bersifat tahun jamak, Rupiah Murni Pendamping (RMP) sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut, dan/atau paket pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga menjadi minus. Proses revisi anggaran dapat dilaksanakan pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dan Kuasa Pengguna Anggaran unit eselon I kementerian atau lembaga. Terdapat revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR, yang meliputi tambahan pinjaman proyek luar negeri atau pinjaman dalam neqeri baru setelah UU tentang APBN tahun 2013, pergeseran anggaran antar program selain untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional dan penyelesaian "inkracht", pergeseran anggaran antarkegiatan yang tidak berasal dari hasil optimalisasi dan/atau sisa anggaran swakelola, pergeseran anggaran yang mengakibatkan perubahan hasil program. Selain itu penggunaan anggaran yang harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu, pencairan blokir/tanda bintang yang dicantumkan oleh DPR termasuk pencairan blokir yang tidak sesuai dengan rencana penggunaannya, dan/atau pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, atau antar propinsi untuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi. Selanjutnya jika terdapat paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang sebagai akibat belum dilengkapi "term of reference" atau rencana anggaran belanja (TOR/RAB) dan sampai dengan akhir Maret 2013 Kuasa Pengguna Anggaran tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, alokasi anggaran yang diblokir tersebut tidak dapat digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2013. Paket pekerjaan yang alokasi anggarannya diblokir/dibintang dimaksud tidak termasuk paket pekerjaan yang sudah jelas peruntukannya namun pelaksanaannya memerlukan syarat dan kondisi tertentu. (*)
Berita Terkait
BNPB: Korban meninggal bencana Sumatera 1.177 orang per 4 Januari
4 Januari 2026 21:15
Kemkomdigi siapkan registrasi SIM Biometrik secara bertahap
2 Januari 2026 15:54
Prabowo setujui pembentukan Satgas Kuala untuk keruk sungai dangkal
1 Januari 2026 21:30
Prabowo upayakan datangi daerah terdampak besar bencana Sumatera
1 Januari 2026 14:30
Wapres harap anak-anak muda terbaik turut bangun dan kembangkan IKN
30 Desember 2025 16:16
Gibran bertolak ke IKN tinjau infrastruktur dan fasilitas publik
30 Desember 2025 13:24
Kapolri sebut survei kepercayaan publik Polri 2025 tunjukkan tren positif
30 Desember 2025 12:58
Soal pengibaran bendera GAM, Panglima TNI: Saya akan tindak tegas
29 Desember 2025 14:24
