Malang Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur membentuk langkah strategis guna mempercepat proses penuntasan masalah persampahan yang masih banyak dikeluhkan oleh masyarakat di kota itu.

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin di Kota Malang, Senin, mengemukakan salah satu persoalan utama yang kini coba diselesaikan berkaitan dengan penataan ulang beberapa tempat pembuangan sementara (TPS).

"Kami menerima banyak laporan terkait TPS di pinggir jalan yang perlu segera dibenahi, beberapa titik itu memang sering dikeluhkan oleh masyarakat," kata Ali.

Dia menyebut TPS yang menjadi atensi penanganan berada di wilayah Muharto, Merjosari, Sumbersari, dan Borobudur.

Ia tak memungkiri kondisi di masing-masing lokasi itu menimbulkan gangguan visual dan dampak kemacetan lalu lintas.

"Selain mengganggu pemandangan, itu juga menimbulkan bau tidak sedap dan memperparah kemacetan, makanya harus segera ditangani," ujar dia.

Pemkot Malang sedang menyusun mekanisme penataan ulang terkait keberadaan TPS di sejumlah lokasi. Bahkan, berdasarkan hasil kajian menyatakan bahwa keberadaan tempat pembuangan sementara dinilai sudah tak lagi representatif dan perlu direlokasi ke tempat lain.

Saat ini koordinasi lintas sektor sedang melakukan perumusan langkah penataan lebih komprehensif.

Selain itu, pemerintah daerah setempat mulai mengatur ulang jadwal pengangkutan sampah oleh armada Dinas Lingkungan Hidup agar tak lagi berbarengan dengan jam sibuk lalu lintas.

Menurut dia, cara ini akan mengurangi beban jalan secara bertahap sekaligus menjaga kebersihan lingkungan Kota Malang.

"Pengangkutan akan diupayakan sebelum pukul 07.00 atau setelah jam padat. Lalu, untuk gerobak sampah dari lingkungan harus diatur waktunya supaya tidak bersamaan di jam padat yang bisa memicu bau dan penumpukan," ucap dia.

Pemkot Malang tengah berupaya mengembangkan TPS reduce, reuse, recycle atau 3R dengan memanfaatkan aset daerah yang tersedia.

"Karena pengelolaan sampah ini menjadi prioritas dan harus diselesaikan," tuturnya.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026