Madiun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur menerbitkan 4.123 paspor selama kuartal pertama (Januari-Maret) tahun ini.  

"Tingginya angka tersebut mencerminkan mobilitas masyarakat yang meningkat, baik untuk keperluan umrah, wisata, pekerjaan, maupun kunjungan keluarga," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo dalam keterangannya tentang capaian kinerja Triwulan I tahun 2026 di Madiun, Rabu.

Ia merinci, dari 4.123 pengurusan paspor tersebut, sebanyak 2.912 merupakan pembuatan paspor baru dan 1.030 merupakan penggantian paspor karena habis masa berlaku.

Selain itu, terdapat 66 penggantian paspor karena halaman penuh, 86 karena hilang dan 29 paspor karena rusak.

Sementara itu, pada pelayanan keimigrasian warga negara asing (WNA), Imigrasi Madiun memproses 209 permohonan izin tinggal.

Layanan tersebut mencakup perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 81 layanan, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 123 layanan, serta lima layanan penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Kemudian, dalam fungsi pengawasan, Kantor Imigrasi Madiun telah melaksanakan 10 kegiatan operasi lapangan.

"Pengawasan lapangan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Arief.

Pihaknya menegaskan komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya yang terdapat di Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi dan Magetan.

Utamanya, lanjut dia, dalam fokus pada digitalisasi layanan, kecepatan respons, penguatan integritas, serta sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026