Madiun (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun, Jawa Timur, mencatat sebanyak 852 pengurusan paspor selama Maret 2026 di wilayah kerjanya yang meliputi Madiun, Ngawi, dan Magetan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo di Madiun, Sabtu, mengatakan sebagian besar layanan didominasi pengajuan paspor baru.

"Dari total pengurusan tersebut, mayoritas merupakan permohonan paspor baru," katanya.

Ia merinci, dari 852 pengurusan paspor, sebanyak 609 merupakan paspor baru dan 203 penggantian karena habis masa berlaku.

Selain itu, terdapat 15 penggantian paspor karena halaman penuh, 16 karena hilang, dan sembilan karena rusak.

Menurut dia, dari sisi tujuan, pengurusan paspor masih didominasi untuk keperluan ibadah haji dan umrah.

Selain itu, tujuan lain adalah untuk bekerja di luar negeri, baik sebagai tenaga kerja formal maupun informal.

Arief menambahkan, selama Maret 2026 pihaknya juga melayani permohonan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).

Layanan tersebut meliputi 28 perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 35 penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan tiga penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Ia mengapresiasi kerja sama para pemohon yang dinilai turut mendukung kelancaran pelayanan.

"Capaian ini tidak lepas dari dukungan dan umpan balik positif dari masyarakat," katanya.

Kantor Imigrasi Madiun berkomitmen terus meningkatkan kualitas layanan keimigrasian bagi masyarakat.



Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026