Trenggalek(Antara Jatim) - Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas melalui tim pengacaranya menggalang dukungan maupun jaminan untuk pengajuan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan pemotongan uang perjalanan dinas 44 anggota dewan setempat, tahun 2010-2012. Kuasa Hukum Saniman Akbar Abbas, Puji Handi, Kamis mengungkapkan saat ini pihaknya telah melobi Bupati Mulyadi dan Wakil Bupati Kholiq agar bersedia "pasang badan" menjadi penjamin penangguhan penahanan Ketua DPRD Trenggalek, hingga kasus yang dipersangkakan pihak kejaksaan diputus pengadilan. "Kami sudah menghubungi bupati maupun wakil bupati untuk menjadi penjamin penangguhan Pak Abbas, dan keduanya telah menyatakan bersedia," katanya. Selain meminta dukungan bupati dan wakil bupati, Abbas diam-diam juga melobi sejumlah koleganya di DPRD maupun DPC PDIP Trenggalek untuk ikut serta menjamin penangguhan penahanannya. Namun upaya pengajuan penangguhan penahanan itu saat ini masih dibahas bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jawa Timur. Terpisah, Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq menolak dikait-kaitkan dengan kasus yang dialami ketua DPRD Trenggalek Akbar Abas. Ia membenarkan adanya permintaan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan mantan koleganya di DPRD Trenggalek tersebut. Namun ia membantah telah mengabulkan ataupun merestui permintaan tersebut dengan alasan secara kelembagaan tidak memiliki relevansi. "Apa kira-kira relevansinya, secara kelembagaan saja sudah berbeda, saya eksekutif sedangkan Akbar Abas adalah legislatif. Kecuali kalau yang dijamin itu adalah bawahan saya secara langsung misalkan kasi atau kabid," katanya. Sementara, Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr hingga berita ini ditulis belum bisa dikonfirmasi karena masih berada di luar kota, sedangkan tiga nomor telepon selularnya tidak ada yang aktif. Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abas ditangkap tim Kejaksaan Negeri Trenggalek saat menghadiri acara internal partainya DPD PDIP Jatim di Surabaya, Senin (11/3) malam. Abas yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari. (*)
Berita Terkait
Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Ketua DPRD Trenggalek
18 April 2013 17:13
Wakil Ketua DPRD Jatim salurkan alat bantu disabilitas di Trenggalek
27 Desember 2025 08:51
Doding Rahmadi Terpilih sebagai Ketua PDIP Trenggalek
11 Maret 2015 11:15
Bupati Trenggalek Rangkap Jabatan Ketua DPC PDIP
3 Desember 2013 18:24
PDIP Tunjuk Pengganti Pelaksana Ketua DPRD Trenggalek
30 September 2013 18:49
Penggantian Ketua DPRD Trenggalek Tunggu DPP PDIP
16 Agustus 2013 21:28
Megawati Rekrut Bupati Trenggalek Sebagai Ketua DPC PDIP
5 Agustus 2013 21:42
Mantan Ketua DPRD Trenggalek Terancam Dipecat
10 Juli 2014 19:33
