Sumenep (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur mulai menggencarkan edukasi kepada para siswa di wilayah setempat tentang dampak perundungan dan penyebaran informasi bohong, melalui program jaksa masuk sekolah.
Kasi Intel Kejari Sumenep Endro Riski Erlazuardi di Sumenep, Kamis menjelaskan, langkah itu dilakukan, karena banyak di antara pemuda dari kalangan pelajar dan mahasiswa terjerat kasus itu, sehingga penting bagi lembaganya untuk memberikan pendidikan dan penyuluhan langsung.
"Program jaksa masuk sekolah ini merupakan upaya yang kami lakukan untuk memberikan pendidikan dan kesadaran hukum di ruang digital," katanya.
Menurut Kasi Intel, program jaksa masuk sekolah tersebut telah dimulai sejak 29 April 2026 dengan sasaran siswa di SMA dan yang sederajat, termasuk lembaga pondok pesantren.
Ia menuturkan, kegiatan itu pertama kali digelar di SMA Negeri 1 Sumenep dengan materi seputar perundungan, dampak negatif penyebaran berita bohong di media sosial, penyebaran ujaran kebencian dan penyebaran konten yang melanggar hukum.
"Materi itu penting, karena segala sesuatu yang diunggah ke internet pada dasarnya tidak benar-benar hilang. Jejak digital itu bisa bertahan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari," katanya.
Pada kegiatan itu, Kasi Intel yang juga menjadi narasumber menjelaskan, bahwa sejumlah pelanggaran yang sering terjadi di kalangan pelajar antara lain seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan siber (cyberbullying), ujaran kebencian, hingga penyebaran konten yang melanggar norma.
Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh rendahnya literasi digital dan kurangnya pemahaman hukum pelaku. Ia mengingatkan agar pengendalian diri menjadi kunci utama dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, ia juga meminta agar siswa agar tidak mudah terpancing emosi, serta selalu mempertimbangkan dampak sebelum membagikan sesuatu di internet.
"Kesadaran hukum itu harus dimulai dari diri sendiri. Saring informasi, jaga etika, dan pahami bahwa setiap tindakan di dunia digital memiliki konsekuensi," katanya.
Pewarta: Abd AzizEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026