Sumenep (Antara Jatim) - Tiga lembaga di Kabupaten Sumenep, yakni kepolisian resor, panitia pengawas pemilihan kepala daerah, dan kejaksaan negeri, Jumat, membentuk sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu) sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya tindak pidana pilkada.
Pembentukan sentra gakumdu tersebut didahului dengan penandatanganan nota kesepahaman pembentukan sentra gakumdu oleh pimpinan polres, panwaskab pilkada, dan kejari.
"Penanganan awal pelanggaran yang diduga tindak pidana pilkada memang ditangani dan dibahas oleh tiga lembaga dalam wadah sentra gakumdu. Dalam konteks itu, kami perlu menyamakan persepsi dan pemahaman," kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana di Sumenep, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman tentang sentra gakumdu tersebut merupakan bentuk sinergi awal dengan pimpinan dua lembaga lainnya dalam rangka penegakan hukum pada tindak pidana pilkada.
Sementara Ketua Panwaskab Pilkada Sumenep, Moh Amin menjelaskan, tugas sentra gakumdu adalah melakukan kajian awal tentang pelanggaran pilkada yang diduga masuk kategori tindak pidana.
"Temuan atau laporan tentang pelanggaran pilkada yang diduga tindak pidana itu akan dibahas dan dikaji lebih dulu oleh sentra gakumdu. Kalau kesimpulannya memang masuk ranah tindak pidana pilkada, sentra gakumdu akan merekomendasikan kasus tersebut ke polisi untuk ditangani lebih lanjut," ujarnya.
Sementara jika kesimpulan dari sentra gakumdu hanya pelanggaran administrasi, kasus tersebut akan diteruskan ke panwaskab.
"Personel sentra gakumdu merupakan gabungan dari tiga lembaga, yakni panwaskab, polisi, dan jaksa. Mereka yang nantinya mengkaji dan selanjutnya merekomendasikan adanya pelanggaran pilkada yang diduga tindak pidana," kata Amin.
Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015, pilkada serentak pada tahun ini termasuk Pilkada Sumenep akan digelar pada 9 Desember.
Pada masa pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati (26-28/7), terdapat dua pasangan calon yang terdaftar di KPU Sumenep, yakni A Busyro Karim-A Fauzi dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah.
A Busyro Karim-A Fauzi didaftarkan sebagai calon bupati-calon wakil bupati oleh gabungan dua parpol di Sumenep, yakni Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan.
Sementara Zainal Abidin-Dewi Khalifah diusung oleh gabungan delapan parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. (*)