Sumenep (Antara Jatim) - Pengelola Bandara Trunojoyo dan pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menandatangani nota kesepahaman tentang pencegahan terjadinya penyimpangan dalam setiap program atau kegiatan pembangunan di bandara tersebut.
Kepala Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo Sumenep, Wahyu Siswoyo menjelaskan, salah satu atensi pimpinannya adalah pencegahan potensi terjadinya penyimpangan dalam realisasi program pembangunan.
"Dalam konteks itu, kami berinisiatif untuk bersinergi atau mengajak pimpinan Kejari Sumenep guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam setiap kegiatan yang akan kami lakukan," ujarnya di Sumenep, Jawa Timur, Selasa.
Unit Penyelenggara Bandara Kelas III Trunojoyo adalah instansi yang merupakan kepanjangan tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berada di Sumenep.
"Kami ini ibaratnya lembaga teknis yang tidak terlalu paham betul dengan urusan hukum dan tak ingin bermasalah dengan aturan hukum. Oleh karena itu, kami meminta pendampingan kepada jaksa agar setiap program pembangunan yang akan kami lakukan tersebut tidak menabrak aturan hukum," kata Wahyu, menerangkan.
Ia menjelaskan, nota kesepahaman dengan pimpinan Kejari Sumenep dalam rangka pencegahan terjadinya penyimpangan dalam realisasi program pembangunan di Bandara Trunojoyo memang baru pertama kali dilakukannya.
"Ini bentuk kehati-hatian sekaligus upaya preventif yang kami lakukan supaya tidak melanggar aturan hukum ketika merealisasikan program pembangunan," ujarnya.
Sementara Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna mengapresiasi positif keinginan pengelola Bandara Trunojoyo yang meminta pendampingan hukum dalam setiap merealisasikan program pembangunan yang didanai negara.
"Sinergi seperti ini merupakan bentuk antisipasi dini pencegahan terjadinya penyimpangan dan itu memang menjadi program setiap instansi pemerintah. Sebelumnya, pemerintah daerah pun juga melakukan hal yang sama," ujarnya.
Ia menjelaskan, pendampingan kepada personel instansi pemerintah supaya tidak melanggar hukum ketika melaksanakan program pembangunan merupakan salah satu bentuk penegakan hukum.
"Selain penindakan yang merupakan upaya represif, kami juga diwajibkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sebagai bagian dari upaya preventif dengan mengarahkan setiap program pembangunan direalisasikan sesuai aturan hukum. Kalau ternyata dalam praktiknya tidak mau diluruskan, tentunya upaya represif yang akan kami lakukan," kata Bambang, menambahkan. (*)