Sumenep (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, memeriksa sebanyak 23 orang saksi terkait kasus penggelapan uang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) setempat oleh oknum karyawan bank itu.
"Dari sebanyak 23 orang yang kami periksa itu, 12 orang saksi di antaranya merupakan nasabah, sedangkan sisanya dari pihak internal bank," kata Kasi Intel Kejari Sumenep Novan Bernadi di Sumenep, Kamis.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, pihak Kejari telah menetapkan seorang karyawan berinisial MH sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan BRI sebesar Rp800 juta itu.
"Tapi, kami terus melakukan pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah," ucapnya menjelaskan.
Sebelumnya jaksa penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep menetapkan tersangka seorang teller salah seorang bank BRI inisial MH.
MH diduga telah mengelapkan uang nasabah sebesar Rp800 juta sejak Maret hingga Desember 2018. Setelah ditetapkan tersangka, MH selanjutnya ditahan selama jangka waktu 20 hari kedepan.
Pihak Kejari menjelaskan, penahanan terhadap tersangka MH itu, karena penyidik telah memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tim penyidik menganggap layak menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam kasus ini, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan tidak menyetorkan uang nasabah dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ia mengambil kas kantor untuk digantikan pada rekening nasabah yang setorannya digelapkan tersebut.