Polres Kota Blitar Tangkap Penculik Bayi
Selasa, 12 Maret 2013 18:05 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor Kota Blitar menangkap penculik bayi dan saat ini petugas masih memeriksanya di kantor setempat.
Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polresta Blitar Iptu Soewoko, Selasa mengatakan pelaku yang ditangkap itu adalah Sugeng Prayitno (31), warga Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
"Ia diketahui menculik bayi berumur dua bulan bernama Radea," katanya.
Iptu Soewoko mengatakan, pelaku telah menculik bayi putra Sut (42), warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar. Bayi itu diculik di rumah korban.
Pihaknya mengatakan, pelaku saat itu datang ke rumah korban pada Senin (11/3). Di dalam rumah, ada bayi tersebut, kakak kandung Radea yang juga masih berumur 10 tahun, dan ibu kandungnya, Sut. Pelaku datang bermaksud untuk meminjam uang, tapi tidak diberi.
Pelaku geram melihat penolakan korban. Pelaku lantas menculik bayi korban yang masih berusia dua bulan itu dan membawanya lari. Ia mengancam akan melukai bayi itu, jika permintaanya tidak diberi. Pelaku meminta tebusan Rp2,5 juta.
Ibu korban histeris melihat anaknya diculik. Ia akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi, karena tidak ingin anaknya terluka. Ia semakin khawatir ketika pelaku juga mengancam akan menjual anaknya.
Polisi sempat kesulitan melacak jejak pelaku. Polisi ke rumah pelaku dan berhasil menangkapnya dengan anak tersebut dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kepada polisi, pelaku mengaku kesal karena tidak diberi uang. Ia sedang membutuhkan uang, dan merasa kesal karena tidak diberi.
"Saya berencana bayar utang ke teman," katanya singkat.
Polisi saat ini masih memproses kasus tersebut. Polisi juga mendalami kejadian ini, termasuk jika pelaku ini termasuk dalam jaringan penculikan bayi. Saat ini, pelaku masih ditahan polisi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 328 jo 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)