Tulungagung (AntaraJatim) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mengaudit ratusan perusahaan tambang maupun pengelola kelapa sawit karena disinyalir menyalahi prosedur perizinan, ilegal minning hingga masalah pertambangan atau pengelolaan lahan hutan/kebun yang tidak dibarengi kebijakan konservasi yang memadai. "Ini untuk mengetahui perusahaan mana saja yang telah mengeksploitasi suatu kawasan tambang ataupun area kehutanan dan perkebunan, secara berlebihan sehingga mengganggu keseimbangan alam," kata salah seorang anggota BPK RI, Ali Masykur Musa usai mengikuti kegiatan Haul ke-60 KH Raden Abdul Fattah di kompleks Pondok Menara Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Minggu. Ia tak menyebut jumlah pasti perusahaan pertambangan, kehutanan, maupun sektor perkebunan yang bermasalah tersebut. Ali hanya merujuk pada hasil dan temuan audit 26 perusahaan pertambangan maupun pengelola sawit yang telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, beberapa waktu lalu. "Itu temuan BPK setelah melakukan audit kekayaan perusahaan maupun tata kelolah lahan selama kurun tahun 2011. Kami sangat yakin jumlah ini masih akan terus bertambah seiring aduit yang sedang berjalan," imbuhnya. Akibat praktik pencurian maupun penyalahgunaan izin pertambangan itu, Ali Masykur Musa menengarai kerugian negara mencapai sekitar Rp90,6 miliar dan 38 ribu dolar AS. Mantan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada era-pemerintahan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu menengarai pelanggaran izin pengelolaan tambang maupun kehutanan dan perkebunan itu bukan sepenuhnya dilakukan oleh pihak swasta maupun BUMN. "Dalam banyak hal, terasuk dalam kasus ilegal minning itu biasanya karena ada kontribusi oknum pejabat-pejabat 'nakal' di instansi terkait," ujarnya. Menurut dia, berdasar hasil audit sementara BPK, buruknya pengeloalaan sumberdaya alam, khususnya pertambangan di Indonesia telah menyebabkan kerusakan lingkungan secara luar biasa. Ia bahkan memprediksi Indonesia dalam beberapa tahun mendatang akan mengalami kesulitan bahan bakar minyak dan batubara akibat kesalahan pengelolaan sumber daya alam tersebut. (*)
Berita Terkait
KPK panggil tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas
30 Januari 2026 08:46
KPK geledah sejumlah ruang kerja di Balai Kota Madiun
29 Januari 2026 17:54
Penolakan kepolisian di bawah Kementerian di Jombang
29 Januari 2026 15:02
KPK terbitkan aturan baru soal pelaporan gratifikasi
29 Januari 2026 14:06
Antisipasi judi daring, Polres Madiun periksa gawai setiap anggota
29 Januari 2026 04:32
Yusril: Mayoritas Komisi Reformasi ingin Polri tetap di bawah Presiden
28 Januari 2026 15:48
KPK analisis barang bukti elektronik dalam kasus Maidi
28 Januari 2026 14:35
