Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengungkapkan mayoritas anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menginginkan struktur Polri tetap di bawah Presiden seperti saat ini.
Hal tersebut, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Tapi nanti kesimpulan akhir dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian itu akan disampaikan kepada Presiden," ungkap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu
Nantinya, ia menyebutkan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menyampaikan laporan dan berbagai rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Tak hanya Polri, Yusril menuturkan sebenarnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku panglima tertinggi.
Dikatakan bahwa Panglima TNI pun diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Namun karena TNI memiliki tiga matra, yakni Angkatan Laut, Angkatan Udara, dan Angkatan Darat, sambung dia, pengadaan peralatan maupun persenjataannya harus dikoordinasikan dan disinkronkan oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Jadi tidak bisa juga dikatakan bahwa Panglima TNI itu di bawah Menteri Pertahanan, enggak," ungkap salah satu anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut.
Begitu pula dengan Polri, lanjut Menko, setelah adanya UU 2/2002, dipisahkan dari TNI dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui delapan poin Percepatan Reformasi Polri yang merupakan kesimpulan Komisi III DPR RI, yang salah satunya menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian.
"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, terhadap laporan Komisi III DPR RI atas hasil pembahasan Percepatan Reformasi Polri, apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1), yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPR RI dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar delapan poin Percepatan Reformasi Polri itu menjadi keputusan yang mengikat antara DPR RI dengan pemerintah, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan ketentuan undang-undang.
Kedelapan poin tersebut antara lain Komisi III menegaskan kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.
