Oleh Muhammad Razi Rahman Jakarta (Antarajatim) - Kementerian Perhubungan mengemukakan terdapat empat maskapai, yaitu Garuda Indonesia, Saudi Arabian Airlines, Aviastar Mandiri, dan AirAsia Indonesia yang menyatakan siap untuk mengangkut jamaah haji pada tahun 2013. "Dua sudah oke yakni Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines, selebihnya Aviastar Mandiri hanya memberikan penawaran harga ongkos naik haji per jamaah, namun persyaratan teknis mereka masih belum bisa memenuhi," kata Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan dalam siaran pers Pusat Komunikasi Publik Kemenhub yang diterima di Jakarta, Minggu. AirAsia Indonesia, menurut Mangindaan, telah mengajukan penawaran tetapi terkait dengan persyaratan teknis, maskapai tersebut meminta hanya dari embarkasi Solo dan Makassar. Karena itu, ujar dia, Kementerian Perhubungan masih melihat perkembangan ke depan terkait dengan maskapai yang akan benar-benar digunakan untuk mengangkut jamaah haji dari Indonesia. Menhub memaparkan, berdasarkan Kerangka Acuan Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 1434 H/2013M, pesawat yang akan digunakan untuk angkutan udara Haji harus memenuhi berbagai persyaratan. Ada pun persyaratannya antara lain pesawat udara yang dioperasikan minimal produksi tahun 1995 ke atas kecuali Boeing 747 minimal tahun 1991, pesawat yang dioperasikan harus memenuhi standar kelaikan udara sesuai dengan peraturan penerbangan sipil negara asal pesawat didaftar yang dibuktikan dengan surat kelaikan udara (C o A) dan bukti perawatan berkala. Selain itu, perusahaan penerbangan mesti menyampaikan data pesawat udara dan dokumen penyewaan pesawat udara sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat udara dari negara asal pesawat disewa. Ia menambahkan pemeriksaan kelaikan pesawat udara yang akan digunakan untuk angkutan haji berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia dilaksanakan sesuai dengan Standard Civil Aviation Safety Regulation (CASR). (*)
Berita Terkait
Kartu nusuk untuk jamaah haji bakal dibagikan di Tanah Air
15 Januari 2026 07:37
KPK duga Wakil Katib PWNU Jakarta jadi perantara pada kasus kuota haji
15 Januari 2026 07:02
Kasus haji, KPK sebut tak ada pihak lindungi Fuad Hasan jadi tersangka
15 Januari 2026 06:38
KPK pertimbangkan perpanjang pencekalan Fuad Hasan Masyhur
15 Januari 2026 06:10
Menteri Haji: Intervensi pengadaan haji tak akan ditoleransi
14 Januari 2026 13:26
Menhaj akan tindak tegas segala penyelewengan pengelolaan dana haji
14 Januari 2026 11:58
