Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan evaluasi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebagai instrumen kepastian berusaha dan investasi di sektor kelautan, khususnya dalam percepatan proyek strategis nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menegaskan pemanfaatan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai legalitas, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian agar kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang laut.
“Pengendalian dalam pemanfaatan ruang laut tidak hanya bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru, membuka lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi, dan mendukung pertumbuhan inklusif,” ujarnya dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu.
Kartika menambahkan pemerintah saat ini fokus pada pemerataan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui program strategis seperti kampung nelayan, revitalisasi tambak, dan pengembangan energi baru terbarukan.
Ia menekankan bahwa penataan ruang laut berperan penting dalam menjaga ketahanan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik dan perubahan rantai pasok global.
Dalam evaluasi, KKP melibatkan sejumlah pakar untuk memberikan masukan dari perspektif land value capture, reklamasi ramah lingkungan, sustainability accounting, serta penataan ruang laut yang mendukung pembangunan inklusif.
Guru Besar FEB Universitas Brawijaya Prof. Eko Ganis Sukoharsono menilai PSN Surabaya Waterfront Land harus dipandang sebagai intervensi terencana yang mengintegrasikan aspek teknis, lingkungan, ekologi, sosial, dan regulasi.
“Proyek tidak boleh hanya mengejar kecepatan penciptaan lahan baru, tapi harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan proses alam,” tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Teknologi Kelautan ITS Prof. Suntoyo menekankan tiga pilar utama reklamasi: ekologi, sosial, dan ekonomi. Ia menyoroti pentingnya perlindungan habitat laut, akses publik bagi nelayan, serta distribusi manfaat yang adil.
KKP menyatakan evaluasi pemanfaatan ruang laut untuk PSN Surabaya Waterfront Land juga harus memperhatikan beberapa hal, termasuk percepatan persetujuan lingkungan, perbaikan dokumen, serta peningkatan komunikasi dan pelibatan masyarakat dalam proses pengembangan.
Surabaya Waterfront Land merupakan proyek reklamasi enam pulau buatan di pesisir timur Surabaya dengan total luas 1.084 hektare dan nilai investasi sekitar Rp72 triliun.
Proyek ini ditetapkan sebagai PSN pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan salah satu pulau dikembangkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) perikanan terpadu modern yang mencakup industri pengolahan, cold storage, perdagangan hasil laut internasional, galangan kapal, serta logistik ekspor-impor.
Pewarta: Shofi AyudianaUploader : Abdullah Rifai
COPYRIGHT © ANTARA 2026