Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto meminta perguruan tinggi untuk mencermati mata kuliah yang dapat diselenggarakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau secara hibrida (hybrid).
"Tetapi, kita meminta jangan yang tingkat dasar, tingkat satu, tingkat dua supaya atmosfer akademik itu terbangun dulu," kata Mendiktisaintek, Brian Yuliarto ketika menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin.
Dia menyebut sudah meminta perguruan tinggi untuk mencermati mata kuliah yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh atau PJJ sebagai bagian dari upaya penciptaan budaya kerja yang lebih efisien dalam rangka penghematan energi nasional.
"Tapi sekali lagi, itu pun bukan mata kuliah-mata kuliah yang perlu praktikum, perlu studio dan sebagainya," tambah Menteri Brian.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Kemendiktisaintek dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 untuk penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemdiktisaintek dan kegiatan akademik di perguruan tinggi.
Dalam SE yang terbit pada 2 April 2026, Mendiktisaintek mengimbau agar perguruan tinggi dapat menerapkan metode PJJ secara proporsional.
Kebijakan perkuliahan tersebut secara khusus ditujukan bagi mahasiswa semester lima ke atas serta program pascasarjana. Namun, pengecualian diberikan untuk mata kuliah yang mewajibkan tatap muka fisik, seperti praktikum, bengkel kerja, studio, atau klinik.
Selain penyesuaian pola kerja dan jadwal kuliah, SE tersebut menginstruksikan optimalisasi layanan platform digital untuk kegiatan akademik dan administrasi.
"Tapi, kita tetap menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi. Prodi-prodi akan melihat mana yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan secara online," kata Brian.
Namun, dia mengingatkan bahwa pembelajaran secara daring tersebut dilakukan tidak boleh mengurangi kualitas dalam pembelajaran para mahasiswa tersebut.
Sebelumnya, pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat yang berlaku per 1 April 2026.
Secara khusus dalam bidang pendidikan, kegiatan belajar dan mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka. Sementara untuk perguruan tinggi, terutama mahasiswa semester empat ke atas, akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta/Maria Cicilia Galuh PrayuEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026