Kebijakan tersebut juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi pekerja
Surabaya (ANTARA) - Sejumlah akademisi mendukung kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta sebagai langkah pemerintah menekan konsumsi energi nasional di tengah ketidakpastian harga minyak dunia.
Pengamat kebijakan publik Bonti Wiradinata menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk manajemen permintaan energi yang efektif, karena pemerintah memilih pendekatan yang lebih aman secara ekonomi dan politik dibandingkan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kebijakan WFH Nasional setiap Jumat yang dimulai 1 April 2026 merupakan langkah strategis yang menarik untuk dibedah. Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak menentu, pemerintah terlihat memilih jalur 'manajemen permintaan' (demand management) daripada menaikkan harga subsidi yang berisiko memicu inflasi dan gejolak politik,” ujar Bonti, Kamis.
Ia memaparkan, penurunan beban listrik di gedung perkantoran di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan dapat mencapai 15–20 persen akibat penerapan WFH, sehingga membantu mengurangi beban puncak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Selain itu, sektor transportasi disebut menyumbang sekitar 46 persen konsumsi energi final.
Dengan asumsi 20–30 persen tenaga kerja menjalankan WFH, terdapat potensi penurunan signifikan pada konsumsi bahan bakar kendaraan dan listrik perkantoran.
"Kebijakan tersebut juga memberi manfaat ekonomi langsung bagi pekerja melalui penghematan biaya transportasi, sekaligus menjadi instrumen pengendalian energi yang relatif murah bagi pemerintah," ujarnya.
Senada, pakar kebijakan publik Kristian Widya Wicaksono menilai kebijakan WFH sebagai langkah rasional dalam merespons krisis energi global melalui pendekatan pengelolaan sisi permintaan tanpa menambah beban fiskal negara.
"Pengurangan mobilitas harian akan berdampak langsung terhadap konsumsi BBM, meskipun efeknya tidak sepenuhnya linier karena adanya perubahan pola konsumsi energi rumah tangga," ujarnya.
Dari sisi produktivitas, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan dinilai tidak akan menurunkan kinerja organisasi secara signifikan, terutama jika didukung infrastruktur digital dan sistem manajemen kinerja yang jelas.
Kebijakan ini berawal dari usulan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai upaya penghematan energi di tengah ancaman krisis global akibat konflik geopolitik.
Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang berlaku mulai 1 April 2026, mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.
Dalam aturan tersebut, pekerja tetap berhak menerima upah penuh tanpa pemotongan cuti tahunan selama menjalankan WFH, guna menjaga produktivitas sekaligus efisiensi energi.
Pewarta: Willi IrawanEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026