Magetan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan dan skema sistem kerja fleksibel atau work from home (WFH) bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat, yang dilaksanakan setiap Jumat.
"Kebijakan WFH bagi ASN tiap Jumat ini menjadi langkah adaptif dalam mengikuti perkembangan pola kerja modern yang berbasis teknologi informasi," ujar Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan Fisco Yudha Arista dalam keterangannya di Magetan, Kamis.
Menurutnya kebijakan sistem kerja fleksibel WFH tersebut diatur dalam Surat Edaran Bupati Magetan Nomor 000.8/70/403.032/2026 yang ditetapkan oleh Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti pada 7 April 2026.
"Penerapan WFH merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait fleksibilitas kerja ASN," katanya.
WFH tersebut bertujuan untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital, namun tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
"WFH ASN tiap hari Jumat bukan berarti hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan meski bekerja dari rumah," kata dia.
Pemkab Magetan juga menerapkan pengecualian ketat, dimana sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO) guna memberikan layanan publik.
Di antaranya rumah sakit umum daerah (RSUD), puskesmas, laboratorium, badan penanggulangan bencana daerah (BPBD), satuan polisi pamong praja (Satpol PP), pemadam kebakaran, dan dinas kependudukan dan catatan sipil (Dispendukcapil).
Kemudian, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), mal pelayanan publik (MPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), hingga sektor pendidikan mulai PAUD sampai SMP.
Selain itu, pejabat struktural mulai eselon II, eselon III, camat hingga lurah tetap harus masuk kantor guna memastikan fungsi pengawasan dan koordinasi berjalan optimal.
Tak hanya soal pola kerja, kebijakan WFH juga diarahkan untuk efisiensi anggaran. Kepala perangkat daerah diminta memantau penghematan listrik, air, hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Perjalanan dinas dibatasi hingga 50 persen, serta didorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.
Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap ASN tetap diperketat dengan wajib melakukan absensi tiga kali sehari melalui aplikasi SI-APIK, serta melampirkan bukti lokasi menggunakan GPS Map Camera.
ASN juga dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja, harus responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Selain itu, laporan kinerja harian tetap wajib diunggah melalui aplikasi e-kinerja.
Pemkab Magetan memastikan kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi. Monitoring akan dilakukan setiap bulan untuk mengukur efektivitas kinerja dan efisiensi penggunaan energi.
"Fleksibilitas yang diiringi integritas diharapkan mampu menghadirkan pelayanan pada masyarakat Magetan yang semakin prima," katanya.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026