Polisi Reka Ulang Pembunuhan Balita di Surabaya
Jumat, 22 Februari 2013 20:51 WIB
Surabaya - Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan reka ulang kasus pembunuhan terhadap Fahri Romadhon, balita berusia 3,5 tahun, yang dianiaya dan jenazahnya dilaburi semen oleh tetangganya sendiri di kawasan Endrosono Surabaya, Jumat.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial Sol (31) melakukan 15 adegan, yang dibagi menjadi dua yakni sembilan adegan tersangka membunuh korban dan enam adegan menceritakan ketika pelaku menyemen jenazah Fahri.
Di sela adegan, tersangka Sol mengaku membanting tubuh korban ke lantai sebanyak tiga kali, kemudian membenturkan kepala korban hingga membawanya ke lorong samping rumah.
"Saya membantingnya tiga kali dan pertama kali di teras, kemudian di lorong juga membenturkannya hingga meninggal dunia," kata tersangka Sol kepada petugas identifikasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selama proses rekonstruksi, wajah tersangka terlihat santai, seolah tidak memiliki rasa bersalah. Meski dipadati ratusan warga yang tak henti-hentinya memaki nama tersangka, namun ia tetap santai dan melakukan adegannya dengan tenang.
Dalam reka ulang tersebut, polisi menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus ini, yakni tersangka mengaku membeli semen dua kali sebelum menyemen jenazah korban. Padahal di awal pengakuan, tersangka hanya sekali membeli semen.
"Ternyata tersangka dua kali beli semen, yakni pada Senin (18/2). Tapi karena kurang dan jenazah korban mengeluarkan bau maka ia membelinya lagi keesokan harinya," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendri Umar.
Hanya saja, lanjut dia, usai membeli semen yang kedua kalinya, tersangka tidak sempat menyemennya karena diketahui terlebih dahulu oleh warga, sebelum memutuskan melarikan diri.
"Tersangka mengaku membiarkan jenazah korban di lorong. Tapi keesokan harinya disemen karena mulai menimbulkan bau," katanya.
Sementara itu, dalam rekonstruksi tersebut sempat terjadi kericuhan ketika ayah korban mencoba menemui tersangka dan memukulnya. Namun, tindakan tersebut berhasil ditenangkan polisi dan meminta keluarga korban bersabar.
Seperti diberitakan, kasus pembunuhan terhadap balita berusia 3,5 tahun berhasil diungkap Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (19/2).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kebingungan orang tua korban yang mencari anaknya. Sejak izin bermain pada Sabtu (16/2) malam, Fahri tidak pulang hingga dicari kemana-mana oleh orang tuanya. Hingga akhirnya, tiga hari kemudian ditemukan dalam keadaan terlentang tak bernyawa di sebuah lorong samping rumah tersangka.
"Tersangka membunuh dengan cara membanting korban beberapa kali ke lantai. Untuk menghilangkan jejak, tersangka berniat menjadikan tubuh korban seperti patung dengan cara disemen. Tapi saat tubuh korban masih dilabur semen, sudah terlanjur diketahui warga," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo.(*)