Gresik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gresik memberikan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 25 persen serta pemutihan denda pajak daerah dalam momentum Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan peringatan hari jadi daerah tidak hanya dimaknai sebagai perayaan seremonial semata, tetapi juga menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
"Program pemutihan denda pajak tersebut berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026," katanya dalam keterangan yang diterima di Gresik, Jawa Timur, Senin.
Ia menjelaskan, Pemkab Gresik memberikan pemutihan 100 persen denda administratif sejumlah pajak daerah, di antaranya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti restoran, hotel, parkir, hiburan, dan listrik.
Selain itu, PBB-P2, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Pemerintah daerah setempat juga memberikan diskon pokok PBB-P2 sebesar 25 persen dengan nilai potongan maksimal Rp539 ribu sebagai simbol usia Kabupaten Gresik.
Selain itu diskon 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga diberikan untuk transaksi waris serta hibah dari orang tua kepada anak yang berlaku hingga 9 Mei 2026.
“Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah setempat juga menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat, di antaranya santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial kepada 443 anak yatim, serta insentif bagi 1.000 hafidz Al-Qur’an.
Selain memberikan bantuan sosial, pemkab setempat juga memberikan apresiasi kepada para pemenang sayembara logo Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik.
Para pemenang tersebut adalah Mohammad Arif sebagai juara pertama, disusul Mohammad Amar Shidiq, dan Ahmad Bahtiar sebagai juara ketiga, serta Muhammad Afiful Andriyanto sebagai juara favorit.
