Surabaya - Asosiasi Kontraktor Surabaya menyatakan ada puluhan proyek fisik di Kota Surabaya yang terbengkalai atau belum selesai dikerjakan selama 2012. Anggota Asosiasi Kontraktor Surabaya, Yudi, Kamis, mengatakan bahwa pengerjaan yang semestinya kelar dilakukan oleh kontraktor, justru dibiarkan terbengkelai dengan menyisakan kekurangan di sana-sini, sementara beberapa proyek tersebut sudah terbayar lunas 100 persen oleh Pemkot Surabaya. "Seharusnya ada penertiban secara menyeluruh. Artinya, dalam melakuan penertiban, terutama ancaman blacklist (masuk daftar hitam), Pemkot Surabaya tidak bisa tebang pilih," katanya. Menurut dia, selama 2012, banyak proyak yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat, seperti halnya proyek Pedestrian Bratang yang dimenangkan CV Dewi Anjani serta Proyek Pedestrian Tembaan-Pasar Turi yang dikerjakan PT Pundi Kencana yang dalam tender mengalahkan lima rekanan lain, namun pekerjaanya tidak selesai 100 persen. "Harusnya rekanan yang kayak gini mengikuti program perpanjangan 50 hari dan denda 5 persen agar proyek bisa selesai," ujarnya. Namun, kata dia, langkah itu tidak diambil rekanan karena dimungkinkan selain berat juga harus memiliki modal yang cukup untuk menyelesaikan pekerjaan. Selain itu, dana juga semestinya diblokir sampai pekerjaan selesai baru dibayar. "Kalau rekanan tertib mengikui aturan itu, saya yakin proyek bisa dinikmati masyarakat. Kalau seperti ini berarti pemkot salah memilih rekanan," ujarnya. Meski sudah molor dalam mengerjakan proyek, lanjut dia, rekanan itu justru tidak mau rugi dengan membayar denda sebesar 2 persen dari nilai kontrak sebagaimana ditentukan Pemkot Surabaya. "Anehnya dinas tidak berani mem-'blaclist' rekanan itu padahal jelas di dalam Perjanjian Kontrak dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 apabila tidak selesai 100 persen pada akhir tahun anggaran, maka dianggap wanprestasi. Maka, jaminan pelaksana harus dicairkan dan dimasukan ke Kas Negara dan kalau tidak di-'blacklist'," katanya. Kenyataan di lapangan, lanjut dia, banyak proyek yang hanya selesai 60--80 persen. "Terus sisa uangnya kemana?" kata dia. Yudi mengatakan bahwa proyek yang dinilai wanprestasi di antaranya Pedestrian Bratang dengan anggaran Rp1,1 miliar dikerjakan CV Dewi Anjani Sejati, Pedestrian Tembaan-Pasar Turi Rp3,5 miliar oleh PT Pundi Kencana, Jembatan Platuk-Donomulyo Rp3,57 miliar oleh PT Media Cipta Perkasa, Jembatan Tambakwedi Rp3,6 miliar oleh PT Media Cipta Perkasa, Pelebaran Jalan Raya Wiyung Rp7 miliar oleh PT Putra Negara. Sebelumnya, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Reni Astuti menilai pemkot terkesan tidak tegas dalam menindak kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaanya tepat waktu. "Dulu kan janjinya jika dalam jangka waktu 50 hari perpanjangn tidak tepat waktu langsung di-'black list', tolong itu dibuktikan," katanya. Reni mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 70/2012 serta Perwali No. 85/2012, setiap rekanan memang diberikan tambahan waktu 50 hari untuk menyelesaikan proyek yang sedang dikerjakan. Namun sebagai konsekuensinya, mereka harus siap dicoret bila proyek tidak selesai tepat waktu. "Ini menjadi ironi, dulu ketika akan membuat kesepakatn perpanjangan waktu siap memberi sanksi tegas bagi kontraktor yang tidak tepat waktu. Akan tetapi, sekarang pemerintah kota seola berlindug dibalik kepentingan rakyat dan mempersilahkan rekanan melanjutkan pekerjaan," katanya. Menurut dia, pada akhir Januari, masih ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas, salah satunya adalah proses pembangunan rumah pompa di Prapen. "Kalau sekarang dinyatakan selesai 100 persen, apa indikatornya? Padahal akhir Januari, bagi peroyek yang disetujui perpanjangan 50 hari, semuanya harus sudah selesai," kata Reni Astuti. Senada dengan Reni, anggota Komisi C lainya, Sudirjo, meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Surabaya proaktif dalam mengawasai proyek yang sedang dikerjakan. "Di Dinas PU kan ada 14 proyek yang mendapat perpanjangan waktu. Jangan hanya menulis progresnya bagus, tetapi tidak memiliki dasar," katanya. Kepala Dinas PU Erna Purnawati menjelaskan bahwa yang memberikan penilaian progres proyek adalah tim ahli. Oleh karena itu, dirinya membantah jika penilain progres terhadap 14 proyek di dinasnya, dilakukan secara sembarangan. "Contoh proyek rumah pompa di Prapen, sebenarnya pada tanggal 30 Januari sudah selesai dan siap digunakan, mungkin hanya jembatannya saja yang belum bisa dimanfaatkan," terang Erna. Menurut dia, untuk memberikan penilain progres 100 persen, pihaknya memiliki beberapa pertimbangan tersendiri, salah satunya material yang dibutuhkan sudah terpasang dengan baik atau belum. (*)
Puluhan Proyek Fisik di Surabaya Terbengkalai
Kamis, 7 Februari 2013 20:28 WIB