Pasangan "Kompak" Hormati Keputusan MK
Rabu, 6 Februari 2013 23:00 WIB
Pamekasan - Pasangan Calon Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dengan Masduki (Kompak) menyatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka dalam kasus sengketa Pilkada 9 Januari 2013.
"Kami tentu harus menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh MK dan kami menyadari bahwa keputusan hukum MK itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Kholilurrahman di Pamekasan, Rabu.
Meski menyatakan menghormati atas keputusan MK, namun Kholilurrahman mengaku kesal karena MK menolak semua gugatan.
Sebab, kata dia, dari 40 gugatan yang diajukan ke MK, tidak satupun yang diterima. Padahal timnya mengantongi bukti-bukti pelanggaran yang kuat, baik bukti administrasi ataupun bukti masyarakat secara langsung.
"Saya tidak tahu juga apakah MK hanya akan berhenti sampai di situ atau nanti akan melakukan verifikasi ke daerah. Sebab temuan pelanggaran yang kami ajukan memang benar-benar terjadi," katanya.
Bahkan yang paling aneh, lanjut Kholil yang juga pejabat saat ini tersebut, dari 100 lebih dalil yang diajukan timnya, tidak ada yang diterima sama sekali oleh MK.
"Kami merasa ada kekuatan yang sangat besar yang mampu mengarahkan MK ini untuk mengambil keputusan yang bisa mengabaikan semua dalil-dalil yang kami ajukan," katanya.
Sebelumnya pada Selasa (5/2), MK menolak gugatan pasangan "Kompak", terkait Pilkada Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang diajukan ke institusi itu.
Sidang putusan digelar pada pukul 16.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Machfud MD yang juga Ketua MK.
Dalam keputusannya, MK menyatakan menolak gugatan "Kompak" terhadap KPU Jatim atas keputusan Nomor: 04/KPTS/KPU Prov/014/2013 tentang perolehan suara pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada pilkada yang digelar 9 Januari 2013.
Tidak hanya itu, MK juga menolak tuntutan lainnya, yakni adanya penggelembungan hasil perolehan suara yang ditudingkan pasangan itu di Kecamatan Proppo, Pamekasan, sebanyak 23.000 suara.
Majelis hakim menilai, tudingan penggelembungan hasil perolehan suara di Kecamatan Proppo itu tidak terbukti.
Pilkada Pamekasan digelar pada 9 Januari 2013 dengan jumlah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bersaing dalam pesta demokrasi itu sebanyak tiga pasangan.
Masing-masing pasangan Al Anwari-Kholil (Ahok) dengan nomor urut 1, KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak) dengan nomor urut 2, dan pasangan Achmad Syafii-Kholil Asy'ari (Asri) dengan nomor urut 3.
Hasil perolehan suara pada rekapitulasi manual yang dilakukan KPU pada tanggal 12 Januari 2013 menetapkan pasangan "Asri" unggul dibanding dua pasangan cabup/cawabup lainnya, yakni "Kompak" dan "Ahok". (*)