Surabaya (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan parkir kendaraan di area makam atau tempat pemakaman umum (TPU) gratis menyusul beredar informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) parkir di sejumlah area makam.
"Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi," kata Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Ia menjelaskan pengecualian hanya berlaku di TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede yang pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
Di lokasi tersebut, penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang telah mengantongi izin.
"Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi," ujarnya.
Dedik mengimbau masyarakat tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang dan diminta mendokumentasikan apabila memungkinkan dan segera melaporkan kepada petugas resmi maupun melalui kanal pengaduan Pemkot Surabaya, termasuk layanan Command Center 112 atau akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.
Ia menjelaskan keterbatasan lahan dan sempitnya akses jalan di dalam area makam sering menyebabkan kendaraan meluber hingga ke luar area, terutama saat Ramadhan ketika jumlah peziarah meningkat.
Untuk parkir di luar area makam, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya guna memastikan pengawasan dilakukan oleh petugas resmi dan mencegah potensi pungli.
"Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran," ucapnya.
Terkait isu pungutan lainnya di area makam, Dedik memastikan tidak terdapat praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam.
Ia menjelaskan ahli waris yang menginginkan makam keluarganya dirawat biasanya secara sukarela meminta bantuan warga sekitar dengan memberikan imbalan sebagai jasa perawatan, seperti menangani rumput atau merapikan area makam.
"Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran," ucapnya.
