Madiun (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Jawa Timur membuka layanan reaktivasi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak aktif karena adanya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kemensos.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun Supriyadi di Madiun, Jumat, mengatakan layanan reaktivasi tersebut disiapkan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap memperoleh akses kesehatan dengan mudah.
"Bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan, Pemkab Madiun membuka layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun maupun kantor Dinsos. Data warga selanjutnya diverifikasi melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan SIKS-NG," ujar Supriyadi.
Menurutnya, apabila hasil verifikasi menyatakan sebagai warga tidak mampu, maka kepesertaan akan diaktifkan kembali. Namun jika dinilai mampu, maka warga diarahkan untuk menjadi peserta mandiri.
"Saat ini, rata-rata terdapat 20 hingga 25 warga per hari yang mengajukan reaktivasi kepesertaan sejak masalah penonaktifan peserta PBI JK digulirkan," katanya.
Ia menjelaskan, ada sebayak 26.444 peserta PBI JK di Kabupaten Madiun yang dinonaktifkan sementara dampak dari pemutakhiran DTSEN oleh Kemensos tersebut. Namun, penonaktifan tersebut juga diimbangi dengan mutasi kepesertaan dari PBI daerah (PBI D) ke PBI JK dan PBI Nasional yang jumlahnya mencapai lebih dari 20.663 peserta.
Dengan demikian, Pemkab Madiun mencatat terdapat selisih sekitar 6 ribu peserta yang akan ditindaklanjuti. Pemkab Madiun berupaya memastikan warga kategori desil 1 hingga desil 5 tetap mendapatkan perlindungan kesehatan melalui skema PBI-D yang dibiayai APBD melalui program Universal Health Coverage (UHC).
"Prinsipnya, jaminan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Madiun tetap kami jamin pelaksanaannya," kata dia.
Dinas Sosial terus melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, serta BPJS Kesehatan Cabang Madiun agar tidak ada warga miskin yang tertolak saat mengakses layanan kesehatan.
Terkait proses reaktivasi, petugas Dinsos Kabupaten Madiun akan berupaya maksimal guna mempercepat proses verifikasi dengan Kemensos pusat, agar layanan kesehatan warga yang dinonaktifkan tak terganggu syarat administrasi.
Dalam kondisi mendesak, seperti pasien rawat inap atau membutuhkan tindakan operasi, proses verifikasi dilakukan maksimal 1×24 jam. Sementara untuk kasus nonmendesak, verifikasi diberikan waktu hingga 3×24 jam.
"Apabila mendesak seperti pasien opname atau butuh operasi, petugas SLRT harus segera memberikan klarifikasi apakah yang bersangkutan layak atau tidak," katanya.
Pewarta: Louis Rika StevaniEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026