Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, memastikan pasien dengan penyakit kronis, kondisi darurat medis, dan kelompok rentan, tetap mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan, meskipun terjadi penyesuaian status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan.
Penyesuaian kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Lumajang berdampak pada 52.773 peserta per 1 Februari 2026. Data tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun langkah mitigasi, agar masyarakat tetap memperoleh kejelasan informasi dan pendampingan layanan kesehatan.
"Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga aspek kemanusiaan. Masyarakat yang masih membutuhkan layanan, terutama dalam kondisi medis tertentu, tetap difasilitasi melalui mekanisme reaktivasi bersyarat," kata Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Lumajang Indriono Krishna Murti dalam keterangannya di kabupaten setempat, Senin.
Menurutnya, penyesuaian kepesertaan PBI merupakan kebijakan nasional yang bertujuan memastikan bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Meski demikian, pemerintah daerah hadir untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan.
"Bagi warga yang mengalami kendala status kepesertaan, namun membutuhkan penanganan segera, pelayanan kesehatan tetap harus diberikan terlebih dahulu, sembari proses administratif didampingi oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial P3A dan perangkat desa," tuturnya.
Ia menjelaskan reaktivasi kepesertaan PBI dapat diusulkan khususnya bagi warga yang secara kondisi riil tergolong miskin atau rentan miskin serta membutuhkan layanan medis berkelanjutan. Proses tersebut dilakukan melalui sistem yang telah ditetapkan, dengan pendampingan petugas agar masyarakat tidak merasa berjalan sendiri.
"Kami memastikan ada jalur pendampingan yang jelas. Pemerintah desa, operator SIKS-NG, hingga Dinas Sosial P3A siap membantu masyarakat agar hak layanan kesehatannya tetap terjaga," katanya.
Sebelumnya Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan seluruh fasilitas layanan kesehatan di kabupaten itu tidak diperkenankan menolak pasien, terutama masyarakat yang membutuhkan pendampingan layanan kesehatan.
Ia tersebut menekankan hak masyarakat atas layanan kesehatan harus tetap terjaga dalam situasi apapun. Menurutnya, pelayanan medis tidak boleh terhambat oleh persoalan administratif, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
"Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat, sehingga fasilitas kesehatan harus mengedepankan aspek kemanusiaan dan memastikan pasien tetap mendapatkan layanan yang dibutuhkan," katanya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Pemkab Lumajang terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar mekanisme perlindungan sosial berjalan beriringan dengan pelayanan medis di lapangan. Pemerintah daerah juga mendorong penyampaian informasi yang utuh kepada masyarakat, sehingga warga memahami alur yang tersedia tanpa rasa khawatir.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Lumajang berharap masyarakat tetap merasa terlindungi, mendapatkan kepastian layanan, serta merasakan kehadiran negara dalam menjaga hak dasar di bidang kesehatan.
