Sidang Sengketa Pilkada Pamekasan Digelar Selasa
Sabtu, 26 Januari 2013 23:27 WIB
Pamekasan - Sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar Selasa (29/1).
"Ini sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan KPU Pusat kepada KPU Jatim soal gugatan hasil Pilkada Pamekasan," kata anggota KPU Jatim Koordinator Wilayah (Korwil) Madura, Sayekti Suindi kepada ANTARA, Sabtu malam.
Pasangan cabup/cawabup yang mengajukan kasus sengketa Pilkada Pamekasan ialah pasangan calon bupati KH Kholilurrahman-Masduki (Kompak).
Pasangan ini menggugat Keputusan KPU Nomor 4 dan 5 tentang Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, dan Penetapan Pasangan Calon Bupati Terpilih.
"Kami telah menerima salinan gugatan terkait sengketa pilkada Pamekasan," kata Sayekti Suindiyah, menjelaskan.
Menurut dia, sidang perdana tentang sengketa hasil Pilkada Pamekasan pada Selasa (29/1) itu, dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan tuntutan pihak penggugat.
Pasangan calon bupati "Kompak" menggugat hasil sengketa pilkada Pamekasan ke MK, karena beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena pasangan mensinyalemen pelaksanaan pilkada curang, dan ditemukan banyak penyimpangan.
Antara lain, karena adanya temuan petugas penyelenggara pilkada di Pamekasan terbukti membagi-bagikan uang kepada masyarakat pemilih untuk memilih salah satu pasangan tertentu.
Selain itu, "Kompak" juga menemukan adanya pemilih di luar Pamekasan yang mencoblos di Kabupaten Pamekasan saat pelaksanaan pilkada berlangsung.
Bentuk temuan lain menurut "Kompak" adalah penggelembungan hasil perolehan suara pilkada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pamekasan yang jumlahnya mencapai 25.000 suara.(*)