Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-IND/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld), dan Komputer Tablet dapat memperketat impor sejumlah perangkat teknologi informasi (TI). "Keyakinan kami karena sampai sekarang impot telepon genggam di pasar Indonesia kian meningkat. Jika tahun 2010 mencapai 24 juta unit, kini angkanya bertambah menjadi 60 juta unit," kata Direktur Impor Kemendag Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, ditemui dalam Sosialisasi Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, di Surabaya, Rabu. Menurut dia, dari jumlah tersebut sekitar 15 persen merupakan barang TI impor ilegal yang standar dan kualitasnya tidak terjamin. Bahkan, bisa merusak kesehatan para pengguna perangkat TI impor ilegal di Tanah Air. "Meski jumlah barang TI impor yang ilegal hanya 15 persen, kami tetap memperketat peredarannya dengan aturan baru ini. Khusus proyeksi peredaran barang TI impor ilegal pada tahun 2013, kami perkirakan tidak besar pertumbuhannya," ujarnya. Untuk menghambat masalah itu, jelas dia, importir harus memberikan jaminan layanan purna-jual yang optimal sehingga masyarakat mendapatkan barang yang benar-benar terjamin dan kualitasnya bagus. "Idealnya, konsumen bisa memiliki barang TI yang sesuai dengan fitur dan jaminan," katanya. Langkah nyatanya, tambah dia, sejak sekarang importir harus mempunyai sertifikasi produk dari Kominfo, ada pendaftaran produk dari Kemenpterian Perindustrian, dan ada garansi yang jelas bagi konsumen. "Di negara lain seperti Eropa, mereka sudah mengetatkan pengawasan terhadap peredaran barang TI impor," katanya. Sementara itu, sebut dia, dalam peraturan baru tersebut poin yang ditambahkan adalah importir harus memiliki penunjukkan khusus oleh Principal dari Luar Negeri. "Saat ini, ada 20 item perangkat TI yang sedang diuji Kominfo di antaranya menguji frekuensi dan radiasi," katanya. Ia optimistis, kalau peraturan tersebut bisa berjalan dengan baik maka konsumen semakin diuntungkan. Pada masa mendatang, importir bisa memperketat peredaran barang TI-nya dengan meletakkan tanda khusus. "Contohnya, stiker yang dipasang di dalam produk TI. Dari tanda itu konsumen bisa mengetahui mana barang TI yang legal atau tidak," katanya. Sementara itu, lanjut dia, Permendag 82/2012 yang dikhususkan untuk barang TI yang mau diimpor saat ini sudah diberlakukan sejak awal Januari 2013. Namun, Kemendag memberikan toleransi penerapannya sampai 31 Maret 2013. "Dengan aturan baru ini, importir yang sudah terdaftar sebelumnya wajib mengurus izin Importir Terdaftar/IT-nya lagi," katanya.(*)
Kemendag: Permendag 82/2012 Perketat Impor Perangkat TI
Rabu, 23 Januari 2013 12:07 WIB