Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur mengungkap dua kasus penjambretan yang terjadi selama Januari 2026 di wilayah hukumnya dan menangkap dua tersangka.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, mengatakan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi hingga melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Selama Januari 2026 kami mengungkap dua kasus penjambretan dengan dua tersangka berbeda," kata Ryo, di Tulungagung, Kamis.
Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Minggu (11/1) di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo, dengan korban seorang perempuan berinisial NFR (24), warga Kecamatan Sendang.
Polisi menangkap tersangka berinisial APK (25), warga Kecamatan Kedungwaru, pada Senin (26/1).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak tiga kali, meski dua di antaranya tidak berhasil.
Kasus kedua terjadi pada Senin (26/1) di ruas jalan masuk Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, dengan korban seorang perempuan berusia 69 tahun.
Tersangka berinisial TS (33), warga Kecamatan Boyolangu, ditangkap pada Rabu (28/1).
AKP Ryo menjelaskan pengungkapan kasus kedua didukung rekaman kamera kendaraan milik warga yang merekam aksi pengejaran pelaku dan sempat beredar di media sosial.
"Rekaman tersebut membantu petugas mengidentifikasi dan melacak keberadaan tersangka," ujarnya.
Menurut dia, kedua kasus tersebut memiliki kemiripan modus operandi, yakni menyasar korban perempuan yang sedang sendirian dengan target perhiasan atau barang berharga.
Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Kepolisian juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus kriminal.
"Kami menghargai peran masyarakat yang membantu tugas kepolisian sesuai ketentuan hukum," kata AKP Ryo.
