Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur telah menolak usulan penyelesaian tiga perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ) karena dinilai belum atau tidak memenuhi persyaratan.

"Sepanjang 2025 kami mengusulkan tiga perkara, tetapi saat diekspos kepada pimpinan, ketiganya belum memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui restorative justice," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, di Tulungagung, Kamis.

Amri menjelaskan, perkara yang diusulkan tersebut terdiri atas kasus pencurian dan perkelahian. 

Namun, hasil penilaian menyatakan perkara-perkara itu belum layak untuk dihentikan penuntutannya melalui pendekatan keadilan restoratif.

Ia membandingkan dengan capaian pada 2024, ketika Kejari Tulungagung masih menyelesaikan sejumlah perkara melalui restorative justice, salah satunya perkara yang terkait Pasal 170 KUHP.

Meski belum berhasil pada 2025, Kejari Tulungagung tetap berkomitmen mengupayakan penyelesaian perkara melalui restorative justice pada 2026 apabila syarat terpenuhi dan terdapat kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

"Jika ada itikad berdamai dari kedua belah pihak dan persyaratan terpenuhi, restorative justice tetap menjadi prioritas yang akan kami upayakan," ujarnya.

Amri menambahkan, ke depan penyelesaian perkara melalui restorative justice tidak hanya menitikberatkan pada perdamaian, tetapi juga dapat disertai sanksi sosial berupa kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP.

Ia menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penerapan kerja sosial dalam restorative justice

Kejari Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan sanksi sosial.

"Penegakan hukum diharapkan bisa lebih humanis dan sekaligus memulihkan kondisi sosial di masyarakat," kata Amri.



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026