Terdakwa pencurian burung cendet Masir (71/tengah) berjalan setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ANTARA Jatim/Seno/mas.
Pewarta: SenoEditor : Moch Asim
COPYRIGHT © ANTARA 2026