Madiun - Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, menangani sebanyak enam kasus kriminalitas yang melibatkan anggota perguruan pencak silat di wilayah setempat selama tahun 2012. "Jumlah kasus tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai delapan kasus," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Suhono, Senin. Menurut dia, meski dari jumlah kasus menurun tipis, namun dari jumlah tersangka yang terlibat mengalami peningkatan, yakni dari delapan kasus yang ditangani selama tahun 2011, jumlah tersangkanya mencapai 17 orang. "Sedangkan, dari enam kasus yang ditangani selama tahun 2012, jumlah tersangka yang ditetapkan setelah pemeriksaan mencapai 21 orang. Hal tersebut karena kasus kriminal yang ditangani melibatkan banyak orang," kata Suhono. Mayoritas kasus kriminal yang dilakukan oleh para anggota pesilat tersebut adalah pidana pengeroyokan dan perusakan. Pihakya menjamin, seluruh kasus yang terjadi tersebut telah berlanjut hingga ke proses persidangan. "Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Proses perkara tetap berlanjut dan semuanya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan negeri setempat," kata dia. (*)
Berita Terkait
Antara Natal, tahun baru, dan kebersamaan di saat sulit
25 Desember 2025 15:14
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
ANTARA terima penghargaan peran penyebaran informasi Kumham Imipas
17 Desember 2025 13:59
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Ketua Dewas ANTARA: Kantor berita bertanggung jawab tangkal hoaks
16 Desember 2025 18:00
