Surabaya (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan perubahan paling mendasar dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk.
Direktur Pupuk Kementan Jekvy Hendra menjelaskan regulasi ini merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
"Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang di Pasal 14," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Rabu.
Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.
Skema ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi pembayaran dan kinerja industri pupuk nasional.
"Sekaligus menyesuaikan harga pupuk berdasarkan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar dengan tujuan agar subsidi lebih tepat sasaran, efisien dan mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif," ujar Jekvy.
Pasal tersebut juga mengharuskan BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.
Jekvy menandaskan, selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113/ 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.
"Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani," tuturnya.
Maka pengawasan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga dan penerima.
Jekvy memastikan pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan nasional.
"Kebijakan ini melindungi petani, selain juga memberi dukungan agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau demi meningkatkan kesejahteraan yang dituai dari hasil panen," ucapnya.
