Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menahan Sekretaris Desa Tanggul Wetan berinisial ZH terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APBDes tahun anggaran 2022–2023.
"ZH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes karena diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Tanggul Wetan Suwandi Sulton yang sudah diproses hukum lebih dulu," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma dalam keterangannya di Jember, Kamis.
Kasus tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APBDes sebesar Rp484 juta yang sebelumnya menjerat mantan Kades Tanggul Wetan dan lebih dulu divonis dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
"Tersangka ZH memasukkan data tidak sesuai fakta dalam surat pertanggungjawaban APBDes dan hal itu dilakukan atas perintah kadesnya," tuturnya.
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta berikut uang pengganti Rp268,5 juta kepada Suwandi Sulton.
Usai menahan tersangka ZH, penyidik segera melengkapi keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan ahli, sehingga berkas tersebut dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
"Kami juga sudah meminta keterangan ahli pidana, ahli keuangan, dan Inspektorat terkait kasus dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2022-2023," katanya.
Angga menjelaskan bahwa kasus itu berawal dari temuan penyimpangan APBDes yang semestinya untuk proyek-proyek seperti rehab balai desa, perawatan aspal jalan, tunjangan perangkat desa, pemeliharaan saluran air, dan pembangunan jalan.
"Anggaran dilaporkan telah digunakan, tapi kenyataannya proyek-proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana seharusnya," ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka ZH dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
