Magetan - Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2012 menyempurnakan peraturan pemerintah sebelumnya, terkait status penugasan penyidik dari instansi penegak hukum lain yang ditugaskan ke KPK. "Ada beberapa pasal yang telah disempurnakan Pasal 5, untuk memastikan agar mereka yang ditugaskan di KPK dari instansi lain dapat secara lebih efektif (bekerja-red)," kata Julian kepada wartawan di Pendopo Bupati Magetan, Jatim, Selasa, disela-sela kunjungan Presiden Yudhoyono ke daerah tersebut. Ia mengatakan terkait status kepegawaian, maka diharapkan penyidik yang ditugaskan ke KPK saat kembali ke instansinya dapat memiliki jenjang karir. Masa penugasan pertama, kata Julian, selama empat tahun. "Minimal 4 tahun pada masa penugasan pertama kemudian bisa diperpanjang lagi hingga maksimal empat tahun dan kembali maksimal dua tahun," paparnya. Selain itu, bila masa penugasan habis dan akan ditarik, maka instansi asal akan mengirimkan pemberitahuan kepada KPK enam bulan sebelumnya. "Setelah 4 tahun bisa ditarik ke instansi asal dengan pertimbangan karir. Disebutkan pula jika yang bersangkutan akan ditarik akan ada pemberitahuan 6 bulan sebelumnya," tutur Julian. Dijelaskannya, perbaikan-perbaikan yang dilakukan terkait hal tersebut juga berdasarkan masukan dari pimpinan KPK dalam audiensi pimpinan KPK dengan Presiden beberapa waktu lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Desember 2012 telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.(*)
Berita Terkait
Istana: Pemerintah ingin kampus berkualitas tidak mahal buat mahasiswa
15 Januari 2026 12:17
Jubir Presiden targetkan 6.900 jembatan rampung 2026
6 Januari 2026 20:45
Istana jelaskan alur penetapan kuota haji untuk Indonesia dari Saudi
11 Juli 2025 21:30
Istana: Prabowo rutin evaluasi menteri, tetapi belum ada reshuffle
23 Mei 2025 16:51
Utusan khusus tiba di Roma bawa surat Presiden Prabowo untuk Vatikan
25 April 2025 09:03
Prabowo kemungkinan mengirim utusan hadiri pemakaman Paus Fransiskus
23 April 2025 09:15
Mensesneg usulkan dua wamen jadi jubir kepada Presiden Prabowo
21 April 2025 16:17
Jubir: Ulang tahun Ke-59, Presiden Jokowi layani rakyat tanpa pamrih
21 Juni 2020 09:13
