Pemkab Bojonegoro Data Benda Cagar Budaya
Senin, 10 Desember 2012 14:18 WIB
Bojonegoro - Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan pendataan berbagai benda cagar budaya berupa bangunan, tempat ibadah juga makam, sebagai usaha melestarikan benda itu untuk dimanfaatkan sebagai aset pariwisata.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pelestarian Budaya Disbudpar Bojonegoro, Saptatik, Senin, mengatakan pendataan benda cagar budaya dilakukan dengan menerjunkan tenaga ahli budaya yaitu JFX Hoery dan Hary Nugroho di lapangan.
Seusai pendataan yang sudah dilakukan, jelasnya, terkumpul 24 benda cagar budaya yang tersebar di wilayah setempat, yang sudah berusia di atas 50 tahun.
"Sesuai ketentuan benda yang usianya di atas 50 tahun ke atas masuk kategori benda cagar budaya," katanya, mengungkapkan.
Benda cagar budaya yang berhasil dikumpulkan, di antaranya bangunan Stasiun Kereta Api (KA) di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, rumah di Desa Padangan, Kecamatan Padangan, yang pernah dimanfaatkan untuk rumah sakit (RS), pada jaman Belanda.
Lainnya, lanjutnya, rumah dengan arsitektur Eropa di Desa Padangan, Kecamatan Padangan dan rumah peninggalan Residen Bojonegoro Mr. Tandiyono Manu di Desa Ndeling, Kecamatan Sekar dan sejumlah benda cagar budaya lainnya.
Ia mencontohkan rumah Mr. Tandiyono Manu itu dimanfaatkan untuk mengungsi ketika pecah pertempuran di Kota Bojonegoro, pada 1949.
Ia menjelaskan sesuai UU No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, benda yang berusia di atas 50 tahun, bisa perumahan, tugu perbatasan desa, juga benda yang lainnya menjadi kewajiban Pemerintah untuk melestarikan.
Oleh karena itu, ia mencontohkan rumah yang pernah dimanfaatkan untuk mengungsi MR. Tandiyono Manu itu, dikhawatirkan akan berubah dari aslinya, sebab akan dijual pemiliknya.
Ia mengakui di daerahnya pola pelestarian benda cagar budaya dengan memanfaatkan dana APBD untuk bangunan yang memiliki nilai sejarah masih belum berjalan.
"Tapi ke depan kita akan memprogramkan pelestarian benda cagar budaya yang ada, baik yang ada di lokasi umum juga milik warga," katanya, menegaskan.
Ia menambahkan pendataan dan inventarisasi benda cagar budaya itu, akan dilanjutkan untuk makam kuno dan lokasi ibadah baik Masjid, Kelenteng, Gereja, yang berusia di atas 50 tahun. (*).