Surabaya (ANTARA) - Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban berhasil menangkap seorang pelaku pembalakan liar di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban.
Wakil Administratur Perhutani KPH Tuban Eko Budi Prasetyo selaku Koordinator Keamanan (Korkam) dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu mengatakan petugas berhasil menangkap satu terduga pelaku bernama Sonik warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
"Petugas juga berhasil menyita kendaraan pengangkut kayu jati ilegal dalam operasi yang diwarnai aksi kejar-kejaran tersebut," katanya.
Ia mengatakan, operasi pengamanan hutan dilakukan setelah Polhutmob KPH Tuban menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, terkait adanya aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu jati tanpa izin di Petak 79A-1, di wilayah Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Pakah, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Plumpang, wilayah KPH Tuban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata dia, tim yang terdiri dari Komandan Regu Polhutmob Ubaidillah bersama dua anggota yakni Taufik dan Sudarsono langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap kendaraan Mitsubishi L300 hitam yang diduga membawa kayu hasil pembalakan liar.
"Petugas mendapati rangkaian kendaraan yang terdiri dari satu sepeda motor dan mobil pengangkut L300 berisi tiga orang," katanya.
Ia mengatakan, polhutmob kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan memastikan muatan berupa sembilan batang kayu jati dengan volume total 1,33 kubik berasal dari kawasan hutan Perhutani.
Pada saat pemeriksaan, kata dia, seorang pengendara sepeda motor dan dua penumpang mobil melarikan diri ke area hutan yang dalam keadaan gelap dan pengemudi mobil berhasil ditangkap
"Ketika diminta menunjukkan dokumen sah hasil hutan, pelaku tidak mampu memberikan surat legalitas kayu yang diangkut," katanya.
Saat ini, kata dia, tiga orang terduga pelaku yang melarikan diri sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran petugas.
Polhutmob, kata dia, juga menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300 hitam bernomor polisi S 8146 HE, sembilan batang kayu jati berbagai ukuran, dan satu alat potong berupa gergaji tangan.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Tuban untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Eko Budi Prasetyo menyayangkan adanya kejadian pembalakan liar, karena di tengah kejadian longsor di berbagai tempat dan upaya pemerintah mengatasi bencana alam masih ada oknum-oknum masyarakat yang justru bertindak merusak hutan.
"Perhutani tidak mentolerir aktivitas pembalakan liar yang akan berdampak merusak alam untuk masa depan," katanya.
Ia juga mengapresiasi laporan masyarakat yang turut membantu upaya pengamanan kawasan hutan.
"Sinergisitas dengan masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pengawasan hutan tidak akan optimal. Kami berharap kesadaran ini terus tumbuh demi kelestarian hutan dan keberlanjutan manfaatnya bagi generasi mendatang," katanya.
