Surabaya - Manajemen Intrepid Mines Ltd, perusahaan tambang Australia, mengupayakan meraih kembali haknya dalam proyek pertambangan emas di kawasan Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, dengan menempuh jalur hukum terkait sengketa dengan mitra lokalnya yaitu PT Indo Multi Niaga (IMN). Executive General Manager Intrepid Mines Ltd untuk Indonesia, Clayton Allen Wenas kepada wartawan di Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya sejak Oktober 2012 telah menempuh jalur hukum terkait sengketa kepemilikan saham proyek penambangan mineral berupa emas, perak dan tembaga di kawasan Tumpang Pitu, Banyuwangi itu. "Intrepid telah melaporkan pemilik saham awal IMN yaitu saudara Reza dan Maya ke Mabes Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pengembangan proyek Tujuh Bukit (Tumpang Pitu). Laporan itu telah dimasukkan pada Oktober 2012 lalu," katanya. Selain itu, perusahaan terbuka yang menjadi anggota bursa Australia dan Kanada itu juga mengupayakan adanya proses hukum lainnya ke lembaga Arbitrase Internasional di Singapura terkait sengketa kepemilikan saham proyek eksploitasi emas Tumpang Pitu tersebut. Clayton yang akrab disapa Tony itu menyatakan pihaknya melalui Brad Gordon selaku CEO Intrepid telah menjalani proses pemeriksaan daan BAP atas laporan tindak pidana itu. "Progresnya beberapa saksi dari Intrepid sudah dipanggil, bahkan belum lama ini Reza dan Maya juga telah dipanggil sebagai saksi terlapor," katanya. Proses pelaporan pidana ini dilakukan karena pihak Intrepid merasa ditipu terkait adanya alliance agreement atau kontrak perjanjian aliansi yang pernah ditandatangani antara IMN dan Intrepid atas proyek tambang mineral Tumpang Pitu. Dalam proses perjanjian kerja sama usaha pertambangan antara Intrepid dan IMN ini dilakukan pertama kali 2008, dan kemudian diperbarui pada 2009 dan 2010. Akta perjanjian itu sebenarnya telah disebarluaskan di portal resmi Intrepid, karena ini terkait kewajiban Intrepid sebagai anggota bursa Toronto Kanada. Perjanjian itu menyebutkan bila IMN mendapat porsi saham 20 persen dan Intrepid 80 persen dengan kewajiban menyediakan dana, teknologi dan tenaga guna proses eksplorasi. "Intinya selama regulasi di Indonesia belum membolehkan perusahaan asing dalam usaha pertambangan, maka IMN menjadi wakil Intrepid untuk berhubungan dengan para pihak. Bila regulasi telah membolehkan maka IMN akan diubah menjadi PMA (perusahaan modal asing) dengan komposisi saham 20 persen IMN dan 80 persen Intrepid," kata Tony. Untuk proses eksplorasi, Intrepid telah menggelontorkan dana sekitar 102,7 juta dolar AS hingga Juli 2012 lalu. "Namun kenyataannya, Intrepid mengetahui bila ada pihak lainnya yang juga telah memiliki saham atas IMN. Artinya ada pengalihan saham yang seharusnya itu dimiliki Interpid ke pihak lain," katanya. Bahkan pada 12 Juli 2012, kata Tony, IMN beserta pihak yang mengaku pemilik saham baru menghentikan proses usaha penambangan dengan cara memulangkan para pekerja serta penutup kawasan Tumpang Pitu. Selain menempuh jalur hukum nasional, pihaknya juga menempuh upaya arbitrase di Singapura. "Proses arbitrase juga tengah berjalan, kemungkinan akan berlangsung selama 1-2 tahun mendatang. Arbitrase ini dilakukan untuk mengklirkan proses sengketa usaha terkait kepemilikan saham yang terjadi. Namun, proses pidana juga tetap berlangsung karena domainnya berbeda," katanya. Tony menjelaskan pihaknya sebenarnya juga membuka ruang untuk bernegosiasi dengan para pihak, baik pemegang saham IMN awal maupun pemegang saham IMN yang baru. "Kami (Intrepid), selalu terbuka untuk melakukan negosiasi, namun hingga saat ini proses ke arah itu belum pernah ada," katanya. Data yang dihimpun ANTARA menyebutkan, wilayah pertambangan Tumpang Pitu menyimpan kandungan emas ditaksir mencapai satu miliar ton dan lebih besar dari cadangan emas PT Newmont di Nusa Tenggara Barat. Kawasan pertambangan itu mencapai areal lahan seluas 11.621 hektare. PT IMN sendiri telah memiliki Izin Usaha Pertambangan sejak 2006 atas kawasan tambang tersebut. Sebelum ditutup, pihak Intrepid menyatakan bila telah ada 186 lubang pengeboran dan bila kondisi tidak terjadi konflik seperti saat ini diperkirakan pada 2013 proses eksploitasi bisa dilakukan. Dengan cadangan emas sebesar itu (1 miliar ton) maka ditaksir bisa diekploitasi selama 40 tahun. Intrepid sendiri merupakan gabungan dari NuStral mining Corporationpada 2006 dan Emperol Mines pada 2008. Proyek pertambangan Tumpang Pitu sendiri diperkirakan bernilai 4-5 miliar dolar AS. (*)
Berita Terkait
KPK panggil dua jaksa Kejari Ponorogo terkait kasus Sugiri Sancoko
- 21 Januari 2026 13:55
Karena alasan keamanan, KPK periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus
- 21 Januari 2026 06:12
Kasus bupati Pati, KPK buka peluang periksa Ahmad Husein
- 21 Januari 2026 05:59
