Surabaya (ANTARA) - Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni Universitas Surabaya (IKA Ubaya) menyerahkan catatan kritis dan rekomendasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketua Penyusun Catatan RUU KUHAP Dave David Tedjokusumo menjelaskan rekomendasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kontribusi akademis alumni Ubaya dalam mendukung pembaruan hukum nasional.
"Kami berharap RUU KUHAP yang baru mampu menegaskan eksistensi dan peran strategis advokat sebagai penegak hukum yang sejajar dengan hakim, jaksa dan penyidik," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.
Dave menekankan pentingnya harmonisasi RUU KUHAP dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan lain agar tidak menimbulkan konflik norma dalam penerapan.
"RUU KUHAP yang baru harus mencerminkan semangat equality before the law dan memperkuat posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana di Indonesia," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menerima catatan serta rekomendasi tersebut.
"Catatan dan rekomendasi ini akan saya sampaikan dalam rapat anggota Komisi III DPR RI sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU KUHAP," ucapnya.
