Surabaya (ANTARA) - Sejumlah elemen masyarakat di Surabaya yang menghuni lahan dengan status Surat Ijo (Surat Hijau) meminta bantuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk menyampaikan persoalan itu ke Presiden Prabowo Subianto agar bisa diselesaikan.
"Gubernur sesuai dengan wewenangnya bisa menampung masalah ini dan menyampaikan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri bahkan Presiden," kata Ketua Aliansi Surat Ijo Surabaya Saleh Alhasni kepada wartawan, di sela aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin.
Para peserta aksi unjuk rasa tersebut mewakili warga yang turun temurun sejak era kemerdekaan Republik Indonesia menghuni lahan berstatus Surat Ijo atau dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sebagai informasi, berdasarkan data 2016, lahan berstatus Surat Ijo di Kota Surabaya mencapai 14 juta meter persegi atau hampir separuh luas wilayah setempat yang kurang lebih sekitar 30 juta meter persegi.
Satriyo Kendro dari Komunitas Pejuang Surat Ijo mengklaim bahwa secara bertahap, lahan-lahan yang berstatus Eigendom Verponding pun oleh Pemkot Surabaya juga dijadikan Surat Ijo.
"Sehingga lahan berstatus Surat Ijo di Surabaya hingga kini semakin luas," ujarnya.
Ia menambahkan, warga Surabaya yang menghuni lahan berstatus Surat Ijo sekitar 14 ribu kepala keluarga atau lebih dari 500 ribu jiwa. Setiap tahun mereka ditagih uang sewa oleh Pemkot Surabaya atas lahan yang ditempatinya, selain juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami keberatan setiap tahun harus membayar dua kali," ucap Soeharto dari Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), menimpali.
Upaya hukum yang dilakukan perwakilan warga penghuni lahan berstatus Surat Ijo agar bisa mengubah status menjadi sertifikat hak milik selalu kandas karena dianggap tidak memiliki legal standing, sehingga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak memenuhi syarat untuk disidangkan.
Pada 2005 warga penghuni lahan Surat Ijo di Kelurahan Barata Jaya Surabaya sempat memenangkan gugatan sampai tingkat Mahkamah Agung, namun Pemkot Surabaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan inkhrah dinyatakan NO.
Selain itu, pada 21 November 2021, salah satu perwakilan mengadu ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar mendapatkan fasilitasi terkait penyelesaian persoalan tersebut dengan Pemkot Surabaya.
Dalam aksi tersebut, peserta unjuk rasa tidak bertemu dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa karena diinformasikan sedang melakukan kunjungan kerja ke luar kota, namun tetap berharap Presiden Prabowo bisa memerdekakan Surat Ijo di Surabaya agar warga bisa mengurus sertifikat hak milik.
Warga Surabaya berharap Presiden Prabowo tuntaskan masalah "Surat Ijo"
Senin, 10 November 2025 13:56 WIB
Massa dari sejumlah elemen yang mewakili warga penghuni lahan berstatus Surat Ijo menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (10/11/2025). ANTARA/Hanif Nashrullah
Warga Surabaya yang menghuni lahan berstatus Surat Ijo sekitar 14 ribu kepala keluarga atau mencapai 500 ribu jiwa lebih
